Diduga Ilegal, 18 Tenaga Kerja China Diamankan Imigrasi Serang

Jum'at, 26 Agustus 2016 - 05:11 WIB
Diduga Ilegal, 18 Tenaga...
Diduga Ilegal, 18 Tenaga Kerja China Diamankan Imigrasi Serang
A A A
SERANG - Petugas Imigrasi Kelas I Serang mengamankan sebanyak 18 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang diduga ilegal dari dermaga pelabuhan milik PT Cemindo Gemilang yang berada di Desa Bayak, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

Diamankannya tenaga kerja China tersebut setelah pihak Imigrasi melakukan pemantauan keberadaannya jauh-jauh hari. Namun, baru hari Kamis 25 Agustus 2016, petugas melakukan penyergapan di lokasi pabrik semen, bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA).

“Saat petugas mendatangi tempat mereka beraktifitas, mereka ini tidak dapat menujukkan dokumen yang mereka miliki. Dari negara mana, apa izin keimigrasian mereka miliki, tadi mereka tidak dapat menunjukkannya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Serang Montano Frangky Rengkung, kepada wartawan, kemarin.

Montano enggan membeberkan siapa yang mempekerjakan 18 tenaga kerja China tersebut. Namun informasi yang diperoleh, pekerja yang diamankan merupakan sub kontraktor dari PT Cemindo Gemilang, salah satunya PT China Harbour Indonesia dari tiga perusahaan penyalur lainnya.

“Pihak Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Imigrasi) sudah menghubungi perusahaan yang mempekerjakan mereka, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya

Dia mengungkapkan, di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak diyakini masih banyak tenaga kerja asing asal China yang bekerja sebagai buruh kasar.

“Laporan sementara memang ada, jumlahnya tak terhitug, tapi tidak mungkin kami angkut semua karena jauh perjalanan ke sini. Mereka kan perlu juga makan minum dan yang lain,” ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6650 seconds (0.1#10.140)