Polisi Bekuk Penipu Lowongan CPNS Modus SK Palsu
A
A
A
PALEMBANG - Aksi penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang digeluti Alvin Arifin Bustani (68), warga Banten, Jawa Barat, selama satu tahun terakhir, akhirnya terhenti.
Setelah berhasil meraup untung Rp1,3 miliar lebih 32 orang korbannya yang merupakan warga Palembang dan Kabupaten Banyuasin, Sumsel, kini tersangka dibekuk aparat Ditreskrimum Polda Sumsel di Kota Bandung.
Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa buku tabungan milik tersangka, berikut surat pembelian mobil dan sejumlah fotocopy dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS palsu.
Diketahui, dalam aksinya, tersangka hanya bermodalkan SK Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dipalsukan dengan cara di scan.
Dengan SK tersebut, tersangka mengiming-imingi korban yang ingin menjadi CPNS. "Modusnya dengan memalsukan SK dari BKN. Kita lakukan penangkapan setelah seorang korban Syahri, yang sudah ditipu tersangka," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Daniel Tahi Monang Silitonga, saat gelar perkara, Kamis (18/8/2016).
Menurutnya, saat itu korban melaporkan jika SK CPNS yang diberikan tersangka kepada korban ternyata fiktif.
"Dari situ kita selidiki dan lakukan pengejaran. Hasilnya, kita tangkap tersangka di Kota Bandung," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Daniel, pihaknya tengah melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lain yang kini sudah diketahui identitasnya.
"Kita jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kita masih kejar tersangka lain," tukasnya.
Sementara itu, yersanhka Alvin yang diketahui bekerja sebagai tukang kayu tersebut mengatakan, ide penipuan itu didapatnya dari FJ, kenalannya yang mengaku sebagai PNS di Jakarta.
Saat itu, FJ menawarkan bisnis rekrutmen CPNS dengan cara membuat SK BKN Palsu.
Tertarik dengan hal itu, tersangka pun melakoni profesi itu dengan meminta FJ mencari para korbannya.
Setiap korban yang ingin masuk CPNS, harus menyetor uang mulai Rp30 juta hingga Rp90 juta.
FJ juga berperan memalsukan SK BKN palsu dengan cara scanning SK asli. SK itu dikirimkan ke email tersangka dan selanjutnya diserahkan kepada para korban.
"Saya tidak kenal dengan semua korban, karena yang mencarinya FJ. Saya hanya terima uang dan kirim SK palsu itu," ungkap tersangka Alvin, saat diamankan.
Tersangka mengatakan, perbuatan itu dilakoninya sejak tahun 2015 lalu. Kemudian sempat berhenti awal tahun ini, karena sakit-sakitan.
"Semuanya sekitar Rp1,3 miliar, saya dapat Rp 800 juta karena sisanya dibagi sama FJ itu," pungkasnya.
Setelah berhasil meraup untung Rp1,3 miliar lebih 32 orang korbannya yang merupakan warga Palembang dan Kabupaten Banyuasin, Sumsel, kini tersangka dibekuk aparat Ditreskrimum Polda Sumsel di Kota Bandung.
Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa buku tabungan milik tersangka, berikut surat pembelian mobil dan sejumlah fotocopy dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS palsu.
Diketahui, dalam aksinya, tersangka hanya bermodalkan SK Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dipalsukan dengan cara di scan.
Dengan SK tersebut, tersangka mengiming-imingi korban yang ingin menjadi CPNS. "Modusnya dengan memalsukan SK dari BKN. Kita lakukan penangkapan setelah seorang korban Syahri, yang sudah ditipu tersangka," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Daniel Tahi Monang Silitonga, saat gelar perkara, Kamis (18/8/2016).
Menurutnya, saat itu korban melaporkan jika SK CPNS yang diberikan tersangka kepada korban ternyata fiktif.
"Dari situ kita selidiki dan lakukan pengejaran. Hasilnya, kita tangkap tersangka di Kota Bandung," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Daniel, pihaknya tengah melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lain yang kini sudah diketahui identitasnya.
"Kita jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kita masih kejar tersangka lain," tukasnya.
Sementara itu, yersanhka Alvin yang diketahui bekerja sebagai tukang kayu tersebut mengatakan, ide penipuan itu didapatnya dari FJ, kenalannya yang mengaku sebagai PNS di Jakarta.
Saat itu, FJ menawarkan bisnis rekrutmen CPNS dengan cara membuat SK BKN Palsu.
Tertarik dengan hal itu, tersangka pun melakoni profesi itu dengan meminta FJ mencari para korbannya.
Setiap korban yang ingin masuk CPNS, harus menyetor uang mulai Rp30 juta hingga Rp90 juta.
FJ juga berperan memalsukan SK BKN palsu dengan cara scanning SK asli. SK itu dikirimkan ke email tersangka dan selanjutnya diserahkan kepada para korban.
"Saya tidak kenal dengan semua korban, karena yang mencarinya FJ. Saya hanya terima uang dan kirim SK palsu itu," ungkap tersangka Alvin, saat diamankan.
Tersangka mengatakan, perbuatan itu dilakoninya sejak tahun 2015 lalu. Kemudian sempat berhenti awal tahun ini, karena sakit-sakitan.
"Semuanya sekitar Rp1,3 miliar, saya dapat Rp 800 juta karena sisanya dibagi sama FJ itu," pungkasnya.
(nag)