Polisi Bekuk Penipu Lowongan CPNS Modus SK Palsu

Kamis, 18 Agustus 2016 - 23:57 WIB
Polisi Bekuk Penipu...
Polisi Bekuk Penipu Lowongan CPNS Modus SK Palsu
A A A
PALEMBANG - Aksi penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang digeluti Alvin Arifin Bustani (68), warga Banten, Jawa Barat, selama satu tahun terakhir, akhirnya terhenti.

Setelah berhasil meraup untung Rp1,3 miliar lebih 32 orang korbannya yang merupakan warga Palembang dan Kabupaten Banyuasin, Sumsel, kini tersangka dibekuk aparat Ditreskrimum Polda Sumsel di Kota Bandung.

Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa buku tabungan milik tersangka, berikut surat pembelian mobil dan sejumlah fotocopy dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS palsu.

Diketahui, dalam aksinya, tersangka hanya bermodalkan SK Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dipalsukan dengan cara di scan.

Dengan SK tersebut, tersangka mengiming-imingi korban yang ingin menjadi CPNS. "Modusnya dengan memalsukan SK dari BKN. Kita lakukan penangkapan setelah seorang korban Syahri, yang sudah ditipu tersangka," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Daniel Tahi Monang Silitonga, saat gelar perkara, Kamis (18/8/2016).

Menurutnya, saat itu korban melaporkan jika SK CPNS yang diberikan tersangka kepada korban ternyata fiktif.

"Dari situ kita selidiki dan lakukan pengejaran. Hasilnya, kita tangkap tersangka di Kota Bandung," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Daniel, pihaknya tengah melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lain yang kini sudah diketahui identitasnya.

"Kita jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kita masih kejar tersangka lain," tukasnya.

Sementara itu, yersanhka Alvin yang diketahui bekerja sebagai tukang kayu tersebut mengatakan, ide penipuan itu didapatnya dari FJ, kenalannya yang mengaku sebagai PNS di Jakarta.

Saat itu, FJ menawarkan bisnis rekrutmen CPNS dengan cara membuat SK BKN Palsu.

Tertarik dengan hal itu, tersangka pun melakoni profesi itu dengan meminta FJ mencari para korbannya.

Setiap korban yang ingin masuk CPNS, harus menyetor uang mulai Rp30 juta hingga Rp90 juta.

FJ juga berperan memalsukan SK BKN palsu dengan cara scanning SK asli. SK itu dikirimkan ke email tersangka dan selanjutnya diserahkan kepada para korban.

"Saya tidak kenal dengan semua korban, karena yang mencarinya FJ. Saya hanya terima uang dan kirim SK palsu itu," ungkap tersangka Alvin, saat diamankan.

Tersangka mengatakan, perbuatan itu dilakoninya sejak tahun 2015 lalu. Kemudian sempat berhenti awal tahun ini, karena sakit-sakitan.

"Semuanya sekitar Rp1,3 miliar, saya dapat Rp 800 juta karena sisanya dibagi sama FJ itu," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
15 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
41 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved