Maju Pilkada Malut, AHM Diprediksi Terganjal Masa Lalu
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Ahmad Hidayat Mus (AHM) maju di Pilkada Maluku Utara (Malut) 2017 diprediksi bakal terganjal kasus masa lalunya. Salah satunya adalah dugaan kasus korupsi ketika AHM menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula.
Praktisi Hukum Muhammad Zakir Rasyidin menjelaskan, dalam Undang-undang Pilkada No 1 tahun 2015, memang tidak mencantumkan secara eksplisit syarat tidak bolehnya calon kepala daerah ikut dalam pilkada jika sudah diperiksa lembaga hukum.
"Hanya saja secara etika dan moral politik, seseorang yang ikut pencalonan kepala daerah jika sudah sering disangkut pautkan dengan masalah hukum, apalagi sampai harus diperiksa, memunculkan image negatif," katanya, Senin (15/8/2017).
Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, masyarakat sekarang sudah cerdas dan pandai dalam menentukan calon pemimpinnya.
"Sudah tidak zamannya lagi beli kucing dalam karung. Masyarakat selaku pemilih yang menentukan akan seperti apa kedepannya jika calon yang dimaksud (Ahmad Hidayat Mus) terpilih," pungkas Zakir.
Praktisi Hukum Muhammad Zakir Rasyidin menjelaskan, dalam Undang-undang Pilkada No 1 tahun 2015, memang tidak mencantumkan secara eksplisit syarat tidak bolehnya calon kepala daerah ikut dalam pilkada jika sudah diperiksa lembaga hukum.
"Hanya saja secara etika dan moral politik, seseorang yang ikut pencalonan kepala daerah jika sudah sering disangkut pautkan dengan masalah hukum, apalagi sampai harus diperiksa, memunculkan image negatif," katanya, Senin (15/8/2017).
Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, masyarakat sekarang sudah cerdas dan pandai dalam menentukan calon pemimpinnya.
"Sudah tidak zamannya lagi beli kucing dalam karung. Masyarakat selaku pemilih yang menentukan akan seperti apa kedepannya jika calon yang dimaksud (Ahmad Hidayat Mus) terpilih," pungkas Zakir.
(san)