Ini Tanggapan KY Terkait Laporan Kuasa Hukum Jessica
Jum'at, 12 Agustus 2016 - 23:38 WIB
Ini Tanggapan KY Terkait Laporan Kuasa Hukum Jessica
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) langsung melakukan pemantauan atas kinerja Hakim Binsar Gultom. Hal tersebut merupakan buntut atas laporan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso yang melaporkan Hakim Binsar ke KY karena dituding tidak profesional dalam bekerja dan melanggar kode etik.
"Sampai saat ini, sesuai hasil pemantauan KY belum ada pelanggaran yang signifikan oleh majelis hakim yang berpotensi melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Meski demikian, Farid mengaku, akan mendalami dugaan pelanggaran etik Hakim Binsar yang dilaporkan pihak Jessica. Menurutnya, laporan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat.
"Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk di KY diproses sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku," tambah Farid. (Baca: Dilaporkan ke KY, Ini Tanggapan Hakim Binsar)
Farid menambahkan, belum bisa menjelaskan soal sanksi yang akan dikenakan atas laporan dugaan pelanggatan kode etik Hakim Binsar. Pasalnya, kata dia, KY belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap Hakim Binsar terkait laporan yang diajukan pihak Jessica.
"KY tidak bisa berandai-andai mengenai sanksi. Karena belum proses pemeriksaan laporan tersebut," pungkasnya. (Baca: Diduga Tidak Adil, Kubu Jessica Laporkan Hakim Binsar ke KY)
"Sampai saat ini, sesuai hasil pemantauan KY belum ada pelanggaran yang signifikan oleh majelis hakim yang berpotensi melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Meski demikian, Farid mengaku, akan mendalami dugaan pelanggaran etik Hakim Binsar yang dilaporkan pihak Jessica. Menurutnya, laporan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat.
"Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk di KY diproses sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku," tambah Farid. (Baca: Dilaporkan ke KY, Ini Tanggapan Hakim Binsar)
Farid menambahkan, belum bisa menjelaskan soal sanksi yang akan dikenakan atas laporan dugaan pelanggatan kode etik Hakim Binsar. Pasalnya, kata dia, KY belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap Hakim Binsar terkait laporan yang diajukan pihak Jessica.
"KY tidak bisa berandai-andai mengenai sanksi. Karena belum proses pemeriksaan laporan tersebut," pungkasnya. (Baca: Diduga Tidak Adil, Kubu Jessica Laporkan Hakim Binsar ke KY)
(mhd)