Hanya Empat Jam, Polsek Baturaja Barat Ungkap Kasus Pembunuhan

Rabu, 10 Agustus 2016 - 23:33 WIB
Hanya Empat Jam, Polsek...
Hanya Empat Jam, Polsek Baturaja Barat Ungkap Kasus Pembunuhan
A A A
BATURAJA - Tim Unit Reskrim Polsek Baturaja Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam tempo empat jam. Operasi pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Yuliko Saputra.

Seperti diketahui, sebelumnya ditemukan mayat di kawasan Jalan Cor Beton, Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU), pada Selasa 9 Agustus 2016, pukul 18.00 WIB. Pada pukul 22.00 Wib, pelaku langsung ditangkap.

Dalam pengungkapan itu diketahui, mayat tersebut benama Heriansyah (20), warga Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat. Sedang pelaku pembunuhan tersebut adalah Akhmad Relmajoni alias Joni (32), yang merupakan tetangga korban.

"Mereka ini berteman memang sejak lama. Pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya. Polisi membutuhkan waktu kurang lebih empat jam untuk mengungkap kasus pembunuhan ini," Kapolres OKU, AKBP Leo Andi Gunawan, Rabu (10/8/2016).

Awalnya mayat tersebut diduga korban perampokan. Namun, saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), barang-barang milik korban masih lengkap. Handphone dan uang korban juga masih ada.

Di lokasi itu, polisi juga menemukan dua pasang sendal milik pelaku dan korban. "Dari situlah kita bisa mengungkap kasus ini bukan korban perampokan, melainkan korban pembunuhan," jelasnya.

Dari keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang berhasil diamankan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku yang tidak lain teman korban sendiri. Dari hasil pengungkapan itu juga terungkap kronologi kejadian.

Bermula saat korban dan pelaku berboncengan menggunakan motor Jupiter merah BG 6176 FAD milik pelaku. Keduanya keliling dan mengunjungi beberapa lokasi cafe yang ada di wilayah Baturaja, dan minum-minuman beralkohol bersama.

"Karena sepeda motor itu ada kerusakan, pelaku meminta korban memperbaiki kendaraan malam itu juga. Karena saat itu malam hari, tidak ada bengkel yang buka, terjadilah cek-cok mulut hingga terjadi baku hantam antara keduanya," paparnya.

Pelaku kemudian menghantam kepala korban di bagian kepala hingga tewas. Terkena hantaman batu, korban langsung pingsan dan mengeluarkan darah begitu banyak, sehingga menghembuskan nafas terakhir.

"Setelah divisum, korban mengalami luka pukulan di kepala, dan luka robek di bagian telinga," timpalnya.

Pada malam kejadian, Selasa dini hari, pelaku sempat melapor ke Polres OKU, mengaku menjadi korban kecelakaan tunggal. Ternyata hal ini hanya untuk menghilangkan jejak pelaku yang telah membunuh korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Hilangnya Nyawa Seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0895 seconds (0.1#10.140)