Ajak Bini Orang Begituan, Pemuda 28 Tahun Dibunuh
Selasa, 02 Agustus 2016 - 22:30 WIB
Ajak Bini Orang Begituan, Pemuda 28 Tahun Dibunuh
A
A
A
DEPOK - Setelah buron selama dua tahun Yadi (28) pelaku pembunuhan terhadap Yono dibekuk petugas Polresta Depok. Yono dibunuh lantaran pelaku cemburu korban mengirimkan pesan singkat berbau seksual ke istrinya.
Istri pelaku yakni Ratna belakangan diketahui merupakan mantan kekasih korban. Wakil Kapolresta Depok AKBP Candra Kumara mengatakan, pembunuhan terjadi pada 22 Juli 2014 lalu, dan pelaku diringkus di Batam pada 22 Juli 2016 lalu.
Chandra menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku mendapati SMS yang dikirim korban ke ponsel sang istri. Salah satu SMS itu berbunyi, ajakan Yono yang meminta berhubungan badan dengan Ratna.
Sontak saja ini membuat Yadi cemburu dan meminta agar sang istri menemui Yono."Saat korban bertemu dengan Ratna, pelaku memantau dari belakang. Selanjutnya pelaku menikam korban dari belakang hingga tewas sebanyak tiga kali dan dada empat tusukan," jelas Chandra kepada wartawan Selasa (2/8/2016)
Setelah korban tewas, pelaku meninggalkan jasad Yono di pinggir danau hingga akhirnya ditemukan warga sekitar."Selama buron, pelaku berpindah-pindah tempat seperti ke Subang dan Batam," ujarnya.
Sementara itu Yadi menuturkan, harta benda milik korban berupa dompet berisi uang dan sepeda motor dibawa kabur untuk modal hidup selama buron."Saya cemburu, korban ngajak istri saya berhubungan badan," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP dengan ancamannya penjara seumur hidup.
Istri pelaku yakni Ratna belakangan diketahui merupakan mantan kekasih korban. Wakil Kapolresta Depok AKBP Candra Kumara mengatakan, pembunuhan terjadi pada 22 Juli 2014 lalu, dan pelaku diringkus di Batam pada 22 Juli 2016 lalu.
Chandra menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku mendapati SMS yang dikirim korban ke ponsel sang istri. Salah satu SMS itu berbunyi, ajakan Yono yang meminta berhubungan badan dengan Ratna.
Sontak saja ini membuat Yadi cemburu dan meminta agar sang istri menemui Yono."Saat korban bertemu dengan Ratna, pelaku memantau dari belakang. Selanjutnya pelaku menikam korban dari belakang hingga tewas sebanyak tiga kali dan dada empat tusukan," jelas Chandra kepada wartawan Selasa (2/8/2016)
Setelah korban tewas, pelaku meninggalkan jasad Yono di pinggir danau hingga akhirnya ditemukan warga sekitar."Selama buron, pelaku berpindah-pindah tempat seperti ke Subang dan Batam," ujarnya.
Sementara itu Yadi menuturkan, harta benda milik korban berupa dompet berisi uang dan sepeda motor dibawa kabur untuk modal hidup selama buron."Saya cemburu, korban ngajak istri saya berhubungan badan," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 jo Pasal 365 KUHP dengan ancamannya penjara seumur hidup.
(whb)