Delapan Warga Filipina Ditangkap Polresta Manado
A
A
A
MANADO - Delapan warga negara asal Filipina yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap anggota Intel Polresta Manado, saat sedang istirahat di Kelurahan Sindulang, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Manado, Senin 1 Agustus. Namun penangkapan tersebut baru diketahui awak media, Selasa (2/8/2016).
Kedelapan WNA Filipina tersebut yakni, Junas Rarumalang, (30); Rani Husi, (48); Junjun Carrion, (34); Ricky Saleh, (38); Wafin Estereba, (25); Ciuel Oliperiu; Joel Oleberio, (50) dan inisial SS.
Berdasarkan keterangan Joel Oleberio, saat melaut pada Minggu 31 Juli. Kemudian, ketika selesai melaut mencari ikan jenis Cumi, hasilnya di jual ke pasar Bersehati Manado, selesai itu pergi berisitirahat ke salah satu rumah yang ada di Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting.
Keesokan harinya Pukul 09.00 Wita saat sementara tidur datang Polisi dan langsung di bawa ke Mapolresta Manado.
"Kami ada sembilan orang, katanya ditangkap karena tidak mempunyai identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)," terang dia.
Menurut dia, kalau di Indonesia tinggal di Kelurahan Manembo-nembo Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Beberapa dari kami telah tinggal di Kota Bitung sejak 2012.
"Saya sendiri telah mempunyai isteri orang Kepulauan Sangihe. Di Filipina juga sudah mempunyai isteri tapi sudah pisah dan mempunyai empat orang anak," terang dia. Dia menambahkan, keinginan melaut di Perairan Kota Manado karena saat ini angin sangat kencang.
"Kami melaut menggunakan perahu kecil, setiap perahu hanya bisa memuat satu orang. Sudah menghubungi kepala lingkungan di Kelurahan Manembo-nembo Kota Bitung, untuk mengambil identitas keterangan tempat tinggal kami," timpal dia.
Saat dikonfirmasi, Kanit Intel Polresta Manado Kompol RH Daloma membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Mereka diamankan karena tidak mempunyai identitas diri, seperti KTP," pungkas dia.
Kedelapan WNA Filipina tersebut yakni, Junas Rarumalang, (30); Rani Husi, (48); Junjun Carrion, (34); Ricky Saleh, (38); Wafin Estereba, (25); Ciuel Oliperiu; Joel Oleberio, (50) dan inisial SS.
Berdasarkan keterangan Joel Oleberio, saat melaut pada Minggu 31 Juli. Kemudian, ketika selesai melaut mencari ikan jenis Cumi, hasilnya di jual ke pasar Bersehati Manado, selesai itu pergi berisitirahat ke salah satu rumah yang ada di Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting.
Keesokan harinya Pukul 09.00 Wita saat sementara tidur datang Polisi dan langsung di bawa ke Mapolresta Manado.
"Kami ada sembilan orang, katanya ditangkap karena tidak mempunyai identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)," terang dia.
Menurut dia, kalau di Indonesia tinggal di Kelurahan Manembo-nembo Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Beberapa dari kami telah tinggal di Kota Bitung sejak 2012.
"Saya sendiri telah mempunyai isteri orang Kepulauan Sangihe. Di Filipina juga sudah mempunyai isteri tapi sudah pisah dan mempunyai empat orang anak," terang dia. Dia menambahkan, keinginan melaut di Perairan Kota Manado karena saat ini angin sangat kencang.
"Kami melaut menggunakan perahu kecil, setiap perahu hanya bisa memuat satu orang. Sudah menghubungi kepala lingkungan di Kelurahan Manembo-nembo Kota Bitung, untuk mengambil identitas keterangan tempat tinggal kami," timpal dia.
Saat dikonfirmasi, Kanit Intel Polresta Manado Kompol RH Daloma membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Mereka diamankan karena tidak mempunyai identitas diri, seperti KTP," pungkas dia.
(sms)