Go Car DIY Resmi Dilarang, Ini Alasannya
A
A
A
YOGYAKARTA - Dinas Perhubungan DIY sudah memberi surat kepada pimpinan Go Car agar menghentikan operasi Go Car. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Haryanta itu tertanggal 27 Juli 2016.
Penghentian Go Car itu atas pengaduan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY. Selanjutnya, Dishub DIY mengelar rapat dengan sejumlah pihak, mulai dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Paguyuban Taxi, Organda, dan perwakilan dari Go Car, serta Go Jek DIY.
Hasilnya, disepakati bahwa Go Car yang ada di DIY harus dihentikan beroperasi agar tidak terjadi konflik horizontal dengan pengemudi taxi yang reguler.
Alasan hukumnya, karena Go Car belum memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Perhubjngan RI No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Jika tidak memenuhi ketentuan (masih beroperasi), maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Artinya, penghentian operasi Go Car itu wajib dilakukan pengelola," kata Ketua Organda DIY Agus Adrianto, pada wartawan, Senin (1/8/2016).
Menurutnya, Go Car DIY dipandang belum memenuhi persyaratan, baik yang diatur Menteri Perhubungan, Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2004 tentang Badan Hukum, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak menggunakan taksi yang ilegal agar terjamin keamanannya.
Agus mengatakan, beroperasinya Go Car di DIY sekitar dua bulan membuat taksi resmi berkurang penumpangnya, yakni dari load factor 65% menjadi 40%. Tarif Go Car yang lebih murah menjadi penyebab warga memilih naik Go Car.
Tarif taksi resmi yang menjadi anggota Organda DIY diatur dalam SK Gubernur DIY yakni untuk tarif buka pintu Rp6.500, tarif perkilometer Rp4.000, dan tarif tunggu Rp40.000 perjam.
Sedangkan tarif Go Car tidak mengikuti aturan. Jumlah taksi yang resmi di DIY sekitar 1.000 mobil reguler dan 25 premium.
Meski sudah ada surat penghentian operasi Go Car di DIY dari Kepala Dinas Perhubungan DIY Nomor 551/2533 tertanggal 27 Juli 2016, sampai saat ini Go Car masih tetap beroperasi.
Bendahara Organda DIY dan juga Manajer Taksi Indra Kelana Alex Eman mencoba untuk memesan Go Car melalui aplikasi dari Gojek. "Ternyata masih jalan dari HOS Cokroaminoto ke Babarsari tarifnya Rp33 ribu," katanya.
Menurut Alex, pada waktu rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DIY pertama kali dari manajemen Go Car yang juga hadir sudah menyatakan tidak akan beroperasi dulu sampai proses perizinan keluar.
Sementara kantor Go Car DIY yang ada di Jetis, Kota Yogyakarta, belum mau memberi keterangan pada wartawan. Saat awak media ke kantor tersebut, hanya ditemui satpam dan tidak ada yang mau memberi keterangan terkait.
Penghentian Go Car itu atas pengaduan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY. Selanjutnya, Dishub DIY mengelar rapat dengan sejumlah pihak, mulai dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Paguyuban Taxi, Organda, dan perwakilan dari Go Car, serta Go Jek DIY.
Hasilnya, disepakati bahwa Go Car yang ada di DIY harus dihentikan beroperasi agar tidak terjadi konflik horizontal dengan pengemudi taxi yang reguler.
Alasan hukumnya, karena Go Car belum memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Perhubjngan RI No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Jika tidak memenuhi ketentuan (masih beroperasi), maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Artinya, penghentian operasi Go Car itu wajib dilakukan pengelola," kata Ketua Organda DIY Agus Adrianto, pada wartawan, Senin (1/8/2016).
Menurutnya, Go Car DIY dipandang belum memenuhi persyaratan, baik yang diatur Menteri Perhubungan, Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2004 tentang Badan Hukum, Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009. Karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak menggunakan taksi yang ilegal agar terjamin keamanannya.
Agus mengatakan, beroperasinya Go Car di DIY sekitar dua bulan membuat taksi resmi berkurang penumpangnya, yakni dari load factor 65% menjadi 40%. Tarif Go Car yang lebih murah menjadi penyebab warga memilih naik Go Car.
Tarif taksi resmi yang menjadi anggota Organda DIY diatur dalam SK Gubernur DIY yakni untuk tarif buka pintu Rp6.500, tarif perkilometer Rp4.000, dan tarif tunggu Rp40.000 perjam.
Sedangkan tarif Go Car tidak mengikuti aturan. Jumlah taksi yang resmi di DIY sekitar 1.000 mobil reguler dan 25 premium.
Meski sudah ada surat penghentian operasi Go Car di DIY dari Kepala Dinas Perhubungan DIY Nomor 551/2533 tertanggal 27 Juli 2016, sampai saat ini Go Car masih tetap beroperasi.
Bendahara Organda DIY dan juga Manajer Taksi Indra Kelana Alex Eman mencoba untuk memesan Go Car melalui aplikasi dari Gojek. "Ternyata masih jalan dari HOS Cokroaminoto ke Babarsari tarifnya Rp33 ribu," katanya.
Menurut Alex, pada waktu rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan DIY pertama kali dari manajemen Go Car yang juga hadir sudah menyatakan tidak akan beroperasi dulu sampai proses perizinan keluar.
Sementara kantor Go Car DIY yang ada di Jetis, Kota Yogyakarta, belum mau memberi keterangan pada wartawan. Saat awak media ke kantor tersebut, hanya ditemui satpam dan tidak ada yang mau memberi keterangan terkait.
(san)