Jual 25 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk Polisi
A
A
A
DEMAK - Tujuh tersangka pengedar dan pemakai obat terlarang jenis sabu dibekuk Jajaran Polres Demak.
Pengedar cukup cerdik dalam proses pengiriman barang haram itu ke pembeli. Sabu yang sudah dibungkus berupa paketan ditaruh di tempat sampah dekat alamat si pembeli.
Bahkan, salah satu cara untuk mengelabui petugas, pengedar menyimpan paket sabu di dalam televisi.
"Pembeli biasanya pesan lewat HP dan uangnya ditansfer. Setelah itu barangnya saya kirim," kata tersangka bernama Khoirun Nidhom di Mapolres Demak.
Dikatakan, dirinya mendapatkan sabu dari seorang berinisial Aj, pria asal Aceh yang sekarang menetap di Semarang.
Sabu tersebut dijual satu paket berisi satu gram dengan harga Rp2.200.000. Dalam satu minggu, dirinya mampu menjual kurang lebih 25 paket shabu. "Saya untungnya sedikit, biasanya hanya untung bisa memakai gratis," papar dia.
Tersangka mengaku menjalankan bisnis ini sudah satu tahun. Artinya, rata-rata dia menjual shabu di kabupaten ini 100 gram per bulannya. "Saya edarkan hanya di wilayah Demak," sebutnya.
Sementara, Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo menyampaikan bahwa penangkapan para tersangka bermula dari penyelidikan beberapa bulan terakhir.
Akhirnya, peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap setelah menangkap ketujuh tersangka di dua lokasi yang berbeda.
"Penangkapan dilakukan di dua lokasi yakni Kelurahan Bintoro dan Desa Kebonbatur. Dua pengedar dan lima pemakai," pungkasnya.
Pengedar cukup cerdik dalam proses pengiriman barang haram itu ke pembeli. Sabu yang sudah dibungkus berupa paketan ditaruh di tempat sampah dekat alamat si pembeli.
Bahkan, salah satu cara untuk mengelabui petugas, pengedar menyimpan paket sabu di dalam televisi.
"Pembeli biasanya pesan lewat HP dan uangnya ditansfer. Setelah itu barangnya saya kirim," kata tersangka bernama Khoirun Nidhom di Mapolres Demak.
Dikatakan, dirinya mendapatkan sabu dari seorang berinisial Aj, pria asal Aceh yang sekarang menetap di Semarang.
Sabu tersebut dijual satu paket berisi satu gram dengan harga Rp2.200.000. Dalam satu minggu, dirinya mampu menjual kurang lebih 25 paket shabu. "Saya untungnya sedikit, biasanya hanya untung bisa memakai gratis," papar dia.
Tersangka mengaku menjalankan bisnis ini sudah satu tahun. Artinya, rata-rata dia menjual shabu di kabupaten ini 100 gram per bulannya. "Saya edarkan hanya di wilayah Demak," sebutnya.
Sementara, Kapolres Demak AKBP Heru Sutopo menyampaikan bahwa penangkapan para tersangka bermula dari penyelidikan beberapa bulan terakhir.
Akhirnya, peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap setelah menangkap ketujuh tersangka di dua lokasi yang berbeda.
"Penangkapan dilakukan di dua lokasi yakni Kelurahan Bintoro dan Desa Kebonbatur. Dua pengedar dan lima pemakai," pungkasnya.
(nag)