MK Didesak Tolak Permintaan Pemungutan Suara Ulang Keempat di Mamberamo Raya

Selasa, 05 Juli 2016 - 20:09 WIB
MK Didesak Tolak Permintaan Pemungutan Suara Ulang Keempat di Mamberamo Raya
MK Didesak Tolak Permintaan Pemungutan Suara Ulang Keempat di Mamberamo Raya
A A A
JAKARTA - Pemilihan bupati di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, mencatat rekor karena diulang sampai tiga kali. Meski begitu, hasilnya masih belum juga final, karena calon yang kalah masih mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuntut pemungutan suara diulang keempat kalinya.

Hal ini dikeluhkan Billy Marcelino, tim kuasa hukum pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3 Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, Dorinus Dasinapa-Yakobus Britai. Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permintaan untuk kembali memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah tersebut.

"Kabupaten ini pilkada tiga kali, dua kali pengulangan karena laporan keberatan yang datang dari calon nomor urut 2," ujar Billy Marcelino.

Kabupaten Mamberamo Raya dengan ibu kota Burmeso adalah pemekaran dari Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen berdasarkan UU No. 19 Tahun 2007.

Pilkada Mamberamo Raya tahun 2015 diikuti tiga pasangan calon, yakni Robby Wilson Rumansara dan Yahya Fruaro (pasangan nomor 1), Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi (pasangan nomor 2 sekaligus incumbent), dan Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai (pasangan nomor 3).

Hasil pilkada serentak pada Desember 2015 menunjukkan Dorianus-Yakobus menjadi pemenang. "Mereka menang dengan selisih 149 suara dari pasangan nomor 2," kata Billy.

Pihak incumbent kemudian mengajukan permohonan sengketa di MK, yang berisi dugaan kecurangan pada 10 tempat pemungutan suara (TPS). Permohonan dikabulkan dalam sidang putusan MK, dan pemungutan suara ulang dilaksanakan pada 23 Maret 2016.

Dari hasil PSU tersebut, Dorinus-Yakobus kembali menang. Namun, incumbent masih tidak puas dan kembali mengajukan gugatan ke MK. "Anehnya, gugatan diterima lagi oleh MK," ujar Billy.

Berdasarkan putusan MK, pemungutan suara di Mamberamo Raya kembali diadakan pada 9 Juni 2016. Setelah pemungutan suara kedua, lagi-lagi pasangan Dorinus-Yakobus keluar sebagai pemenang. Masih juga tak puas, incumbent kembali mengajukan gugatan ke MK.

"Permohonan sengketa kembali muncul dari Demianus Kyeuw Kyeuw dan akan disidangkan 13 Juli nanti di MK," kata Billy.

Sikap MK yang terus menerus mengabulkan gugatan incumbent ini dipertanyakan oleh Billy. Apalagi, kata dia, masyarakat Mamberamo jadi resah karena pilkada tak kunjung kelar.

"Masyarakat distrik Mamberamo itu nomaden, kebanyakan pemburu buaya dan gaharu. Jika ada pemungutan suara lagi, mereka jadi harus kembali lagi," kata Billy.

Perwakilan Lembaga Adat (LMA) Mamberamo Raya Nedy Imbenay, yang hadir dalam konferensi pers itu mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah mereka sudah terkuras hingga miliaran rupiah untuk menyelenggarakan pilkada.

"Jangan sampai nanti sudah ada dilantik bupati, dana APBD untuk melaksanakan program daerah malah sudah kurang," ujarnya dengan nada tinggi.

Pemilihan suara, menurut Nedy, tak perlu dilakukan berulang kali, karena masyarakat Mamberamo Raya pasti akan memilih Dorinus, yang berasal dari wilayah tersebut. Masyarakat wilayah itu, ujarnya, memiliki ketidakpuasan pada kinerja Demianus, sang incumbent.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9045 seconds (0.1#10.140)