Bandar Narkoba Ditangkap saat Turun dari Kereta Api
Senin, 27 Juni 2016 - 21:08 WIB
Bandar Narkoba Ditangkap saat Turun dari Kereta Api
A
A
A
SEMARANG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang menangkap seorang pemasok pil ekstasi ke Semarang dari Jakarta. Polisi menyita barang bukti 100 butir ekstasi dari tangannya, sesaat setelah turun dari KA Eksekutif di Stasiun Tawang, Kota Semarang.
Tersangka diketahui bernama S Yanto alias Nur (43), warga asli Temanggung yang tinggal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu 26 Juni 2016, sekira pukul 14.00 Wib.
"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp2 juta dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi," ungkapnya, di Mapolrestabes Semarang, Senin (27/6/2016).
Tersangka ini, kata dia, dari hasil penyidikan sementara, punya dua atasan peredaran gelap narkoba. Yanto punya atasan di Jakarta untuk mengambil ekstasi untuk dikirim ke Semarang dan sebaliknya.
Namun, jika dari Semarang Yanto ini mengambil sabu untuk dikirim ke Jakarta. Semuanya dilakukan via perjalanan darat.
"Dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika, ancaman pidana maksimal mati atau seumur hidup, penjara 6-20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," lanjutnya.
Sementara itu, tersangka Yanto berdalih baru kali ini mengirim ekstasi. "Baru satu kali, itu juga pesanan. Saya tidak tahu siapa yang pesan, cuma mau diantarkan saja," ucapnya.
Kepala Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Sidik Hanafi menambahkan, penyidikan tersangka ini terus dikembangkan. Di antaranya, informasi dari pihak Lapas Wanita Kelas IIA Semarang alias Lapas Bulu yang menyatakan tersangka ini diduga sempat menyelundupkan sabu ke Lapas Bulu, dikirim ke seorang narapidana.
"Napi itu bernama Siren, pindahan dari Jakarta. Pada tanggal 6 Juni kemarin, barang buktinya tiga gram sabu, dikirim tersangka Yanto modus membesuk. Ini masih kami dalami," tutupnya.
Tersangka diketahui bernama S Yanto alias Nur (43), warga asli Temanggung yang tinggal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu 26 Juni 2016, sekira pukul 14.00 Wib.
"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp2 juta dan sebuah ponsel yang digunakan untuk transaksi," ungkapnya, di Mapolrestabes Semarang, Senin (27/6/2016).
Tersangka ini, kata dia, dari hasil penyidikan sementara, punya dua atasan peredaran gelap narkoba. Yanto punya atasan di Jakarta untuk mengambil ekstasi untuk dikirim ke Semarang dan sebaliknya.
Namun, jika dari Semarang Yanto ini mengambil sabu untuk dikirim ke Jakarta. Semuanya dilakukan via perjalanan darat.
"Dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang 35/2009 tentang Narkotika, ancaman pidana maksimal mati atau seumur hidup, penjara 6-20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," lanjutnya.
Sementara itu, tersangka Yanto berdalih baru kali ini mengirim ekstasi. "Baru satu kali, itu juga pesanan. Saya tidak tahu siapa yang pesan, cuma mau diantarkan saja," ucapnya.
Kepala Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Sidik Hanafi menambahkan, penyidikan tersangka ini terus dikembangkan. Di antaranya, informasi dari pihak Lapas Wanita Kelas IIA Semarang alias Lapas Bulu yang menyatakan tersangka ini diduga sempat menyelundupkan sabu ke Lapas Bulu, dikirim ke seorang narapidana.
"Napi itu bernama Siren, pindahan dari Jakarta. Pada tanggal 6 Juni kemarin, barang buktinya tiga gram sabu, dikirim tersangka Yanto modus membesuk. Ini masih kami dalami," tutupnya.
(san)