Ketua MPR Sarankan Ahok Kembalikan Uang Rp191 Miliar

Jum'at, 24 Juni 2016 - 03:25 WIB
Ketua MPR Sarankan Ahok...
Ketua MPR Sarankan Ahok Kembalikan Uang Rp191 Miliar
A A A
JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan memberi saran kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengembalikan kerugian negara terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.

Zulkifli mengatakan, mengganti kerugian negara yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah hal yang lumrah dilakukan oleh pejabat negara. "Saya kan pernah menjadi menteri, kalau BPK menemukan kerugian negara ya harus dikembalikan. Saya dulu gitu," kata Zulkifli di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2016.

Mantan Menteri Kehutanan itu membeberkan, persoalan yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta dalam lembelian lahan RS Sumber Waras, pernah terjadi di Kementerian yang dia pimpin. Zulkifli bercerita, kala itu dia bersama rombongan merencanakan kunjungan kerja ke suatu daerah.

Tiket beserta akomodasi telah dipesan. Namun, tiba-tiba kunjungan dibatalkan lantaran Zulkifli dipanggil Presiden. Sementara, Kementerian sudah mengeluarkan uang Rp80juta untuk tiket dan akomodasi.

"Ditemukan BPK ada kerugian, ya kita kembalikan. Apa saya ambil uangnya? Kan enggak. Ya sudah kita patungan ramai-ramai kembalikan uang itu," jelas Zulkifli.

Dalam perkara RS Sumber Waras ini, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengimbau agar KPK, BPK, dan Pemprov DKI Jakarta bisa bersinergi. Zulkifli juga berpesan agar KPK harus memenuhi rasa keadilan.

"Kita berharap KPK selalu melakukan yang terbaik," kata Zulkifli. Dalam perkara pembelian lahan RS Sumber Waras, BPK menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp191 miliar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengembalikan kerugian negara tersebut.

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, mekanisme pengembalian kerugian negara itu tercantum dalam undang-undang. Harry menegaskan, pihak yang harus mengembalikan kerugian itu adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ada sanksi pidana yang menanti bila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengembalikan uang tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian itu sejak laporan diterima.
(whb)
Berita Terkait
KPK Hentikan Penyelidikan...
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
Awas! Copet Merajalela...
Awas! Copet Merajalela di Halte Transjakarta Sumber Waras Jakbar
Audiensi dengan KPK,...
Audiensi dengan KPK, Pramono Bahas Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
6 Orang Korban Kebakaran...
6 Orang Korban Kebakaran di Grogol Petamburan Dirawat di RS Sumber Waras dan Tarakan
Pramono Bakal Jadikan...
Pramono Bakal Jadikan Sumber Waras Jadi Rumah Sakit Tipe A, Ikonik dengan Ornamen Betawi
Mahasiswa Unair Ciptakan...
Mahasiswa Unair Ciptakan Aplikasi Seger Waras, Apa Itu?
Berita Terkini
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
12 menit yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
19 menit yang lalu
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
35 menit yang lalu
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
43 menit yang lalu
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
1 jam yang lalu
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved