Siswi SD dan TK Dipaksa Mengemis oleh Ibunya, Sehari Dapat Rp400 Ribu

Rabu, 22 Juni 2016 - 11:23 WIB
Siswi SD dan TK Dipaksa Mengemis oleh Ibunya, Sehari Dapat Rp400 Ribu
Siswi SD dan TK Dipaksa Mengemis oleh Ibunya, Sehari Dapat Rp400 Ribu
A A A
SURABAYA - Seorang ibu tega mengeksploitasi kedua putri kandungnya sebagai pengemis. Kini, kasusnya dalam penanganan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ibu yang diketahui bernama Istiqomah (48) itu diamankan dan tengah diperiksa di Mapolrestabes Surabaya. Tidak hanya Istiqomah, putrinya yang masih duduk di bangku SD dan TK juga diamankan.

Mereka diamankan di kawasan Waduk Unesa, Jalan Babatan Wiyung Surabaya. Dalam pemeriksaan, Istiqomah mengakui sudah menjalankan bisnis tersebut tiga tahun, dengan hasil perhari dari mengamen dan mengemis berkisar Rp200-400 ribu.

Kedua korban dipaksa ibunya mengamen dan mengemis seusai pulang sekolah, di mana waktu bekerjanya mulai pukul 16.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib.

Apabila hasil yang diperoleh keduanya tidak sesuai dengan harapan, maka tersangka akan memarahi dan memberikan berbagai hukuman kepada kedua putri kandungnya ini.

Terbongkarnya kasus eksploitasi anak ini ketika polisi mencurigai aktivitas pekerjaan yang dilakukan kedua korban di kawasan Waduk Unesa. Setelah diselidiki, ternyata seluruh hasil kerja korban diberikan kepada tersangka yang sudah menunggu tidak jauh dari kedua putrinya bekerja.

Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa mempekerjakan kedua putri kandungnya, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Terlebih, suaminya pergi meninggalkan mereka.

Bersama tersangka, polisi mengamankan sebuah speaker aktif yang digunakan untuk mengamen, uang tunai hampir Rp2,5 juta hasil mengemis dan mengamen.

Sementara itu, untuk keselamatan korban, saat ini kedua korban dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Provinsi Jawa Timur. Sedangkan tersangka yang tega mengeksploitasi anaknya terpaksa mendekam di dalam tahanan, dan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4664 seconds (0.1#10.140)