Oknum PNS Diduga Dalangi Perampokan
A
A
A
MURATARA - Di (36) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi diduga menjadi dalang perampokan. Warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit ini diduga menjadi dalang perampokan terhadap salah seorang sopir truk, Senin 20 Juni sekira pukul 21.00 WIB di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit.
Pelaku melakukan aksinya bersama satu orang rekannya, Fery (24) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit.
Kapolsek Rupit, Iptu Ujang Abu R menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada saat korban Rozi Armedi (26) warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun Jambi mengendarai mobil truk colt diesel dari arah Rupit menuju Kota Lubuklinggau.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dihentikan oleh para pelaku, lalu seorang pelaku yang menggunakan sepeda motor Mio J masuk ke dalam mobil korban kemudian mengambil satu buah HP Nokia, satu buah sim B serta KTP dan uang milik korban Rp550 ribu.
"Anggota Polsek langsung melaksanakan pengintaian terhadap para pelaku setelah ada laporan korban dengan nomor LP/B-70/VI/2016/SS/MURA/SEK RPT," katanya.
Pelaku saat itu sedang duduk di pinggir Jalinsum Kelurahan Rupit berhasil diamankan sekira pukul 03.30 WIB.
"Saat ini kedua pelaku berhasil diamankan di Polsek Rupit guna proses lebih lanjut," bebernya.
Sementara itu, Bupati Muratara HM Syarif Hidayat membenarkan kejadian yang melibatkan oknum PNS tersebut. "Iya, tadi sudah pihak inspektorat dan BKPP sudah saya perintahkan untuk mengecek di Polsek Rupit," katanya.
Saat ditanyai mengenai sanksi, Syarif mengatakan yang bersangkutan akan dikenakan dengan PP 53 tentang kedisiplinan pegawai. Untuk sanksi yang akan diberikan, melihat dari hukum pidana yang akan dijalani.
"Ada tiga yakni ringan, sedang dan berat. Kalau kena berat, dia akan diberhentikan kalau sedang akan turun pangkat. Pasti disanksi dan pasti akan kita tindak tegas," ungkap Syarif.
Pelaku melakukan aksinya bersama satu orang rekannya, Fery (24) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit.
Kapolsek Rupit, Iptu Ujang Abu R menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada saat korban Rozi Armedi (26) warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun Jambi mengendarai mobil truk colt diesel dari arah Rupit menuju Kota Lubuklinggau.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dihentikan oleh para pelaku, lalu seorang pelaku yang menggunakan sepeda motor Mio J masuk ke dalam mobil korban kemudian mengambil satu buah HP Nokia, satu buah sim B serta KTP dan uang milik korban Rp550 ribu.
"Anggota Polsek langsung melaksanakan pengintaian terhadap para pelaku setelah ada laporan korban dengan nomor LP/B-70/VI/2016/SS/MURA/SEK RPT," katanya.
Pelaku saat itu sedang duduk di pinggir Jalinsum Kelurahan Rupit berhasil diamankan sekira pukul 03.30 WIB.
"Saat ini kedua pelaku berhasil diamankan di Polsek Rupit guna proses lebih lanjut," bebernya.
Sementara itu, Bupati Muratara HM Syarif Hidayat membenarkan kejadian yang melibatkan oknum PNS tersebut. "Iya, tadi sudah pihak inspektorat dan BKPP sudah saya perintahkan untuk mengecek di Polsek Rupit," katanya.
Saat ditanyai mengenai sanksi, Syarif mengatakan yang bersangkutan akan dikenakan dengan PP 53 tentang kedisiplinan pegawai. Untuk sanksi yang akan diberikan, melihat dari hukum pidana yang akan dijalani.
"Ada tiga yakni ringan, sedang dan berat. Kalau kena berat, dia akan diberhentikan kalau sedang akan turun pangkat. Pasti disanksi dan pasti akan kita tindak tegas," ungkap Syarif.
(sms)