Sidang Jessica, Jaksa dan Kuasa Hukum Berdebat Soal Sianida

Selasa, 21 Juni 2016 - 16:23 WIB
Sidang Jessica, Jaksa...
Sidang Jessica, Jaksa dan Kuasa Hukum Berdebat Soal Sianida
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunjukkan darimana asal sianida yang dipakai Jessica Wongso untuk membunuh Mirna Salihin. Namun JPU mengaku lebih menekankan soal subyek (niat dan keinginan Jessica) untuk menghabisi nyawa sahabatnya itu.

Ketua Tim JPU, Ardito Muardi menyebut, dari keterangan pengacara Jessica, mereka menyebut bahwa uraian fakta mengenai pembunuhan berencana haruslah menyertakan da‎rimana dia dapat (sianida), bagaimana dia dapat, kapan dia dapat.

"Menurut kami itu adalah sebuah uraian tentang obyek. Obyeknya racun, bagi kami, perencanaan itu bukan uraian tentang obyek tapi uraian tentang subyek," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (21/6/2016).

Ardito melanjutkan, dalam perkara ini berisi mengenai alasan dan keinginan Jessica untuk membunuh Mirna Salihin. Dalam pembunuhan berencana, unsur perencanaan yang dilakukan oleh pelaku yani dengan mangacu pada perencanaan subyeknya. ‎

"Makanya itu subyeknya. Bukan semata-mata dari alat yang dipakai," jelasnya.

Ardito menambahkan, pelaku pembunuhan berencana bisa memakai alat apa saja untuk membunuh korbannya. Entah itu memakai pisau ataupun sianida untuk meracuninya.

"Tapi intinya pembunuhan adalah tujuannya, niat batinnya. Tanggapan kami seperti itu. ‎Motif itu orang bisa macam-macam," ungkapnya.

Dalam replik yang dibacakan Jaksa Ardito Muardi terdapat beberapa materi jawaban mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum Jessica. Namun seluruh keberatan itu dimentahkan JPU.

Ardito menjelaskan penolakan tersebut didasarkan pada pemahaman yang keliru atas dakwaan JPU.‎ Sebab, eksepsi yang diajukan kuasa hukum seharusnya hanya menyinggung aspek formal saja, bukan pada aspek materiil. "Sehingga eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum, dan patut untuk ditolak," kata Ardito.

Berdasarkan pertimbangan itu, JPU menyatakan permohonan eksepsi tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak. Karena itu, JPU meminta agar majelis hakim segera mengeluarkan putusan sela berdasarkan tiga amar.

Pertama, menolak permohonan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, bahwa surat dakwaan terhadap Jessica telah disusun sebagaimana mestinya dan dapat dijadikan dasar‎ pemeriksaan ini.

"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso tetap dilanjutkan," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Jaksa Hadirkan Ahli,...
Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
Mengenang Kasus Kopi...
Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
Kasus Kopi Sianida Maut...
Kasus Kopi Sianida Maut Jessica Wongso Kembali Viral, Aktor Krisna Mukti Ikut Terseret
Ini Alasan Jessica Wongso...
Ini Alasan Jessica Wongso Sering Tersenyum di Persidangan Kopi Sianida
Jaksa Anggap Tudingan...
Jaksa Anggap Tudingan Jessica Wongso Lagu Lama Judul Baru
Jaksa Ungkit Nasihat...
Jaksa Ungkit Nasihat Wayan Mirna terhadap Percintaan Jessica Wongso
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
25 menit yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
2 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
2 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
6 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
6 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved