Sidang Jessica, Jaksa dan Kuasa Hukum Berdebat Soal Sianida

Selasa, 21 Juni 2016 - 16:23 WIB
Sidang Jessica, Jaksa...
Sidang Jessica, Jaksa dan Kuasa Hukum Berdebat Soal Sianida
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunjukkan darimana asal sianida yang dipakai Jessica Wongso untuk membunuh Mirna Salihin. Namun JPU mengaku lebih menekankan soal subyek (niat dan keinginan Jessica) untuk menghabisi nyawa sahabatnya itu.

Ketua Tim JPU, Ardito Muardi menyebut, dari keterangan pengacara Jessica, mereka menyebut bahwa uraian fakta mengenai pembunuhan berencana haruslah menyertakan da‎rimana dia dapat (sianida), bagaimana dia dapat, kapan dia dapat.

"Menurut kami itu adalah sebuah uraian tentang obyek. Obyeknya racun, bagi kami, perencanaan itu bukan uraian tentang obyek tapi uraian tentang subyek," kata Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (21/6/2016).

Ardito melanjutkan, dalam perkara ini berisi mengenai alasan dan keinginan Jessica untuk membunuh Mirna Salihin. Dalam pembunuhan berencana, unsur perencanaan yang dilakukan oleh pelaku yani dengan mangacu pada perencanaan subyeknya. ‎

"Makanya itu subyeknya. Bukan semata-mata dari alat yang dipakai," jelasnya.

Ardito menambahkan, pelaku pembunuhan berencana bisa memakai alat apa saja untuk membunuh korbannya. Entah itu memakai pisau ataupun sianida untuk meracuninya.

"Tapi intinya pembunuhan adalah tujuannya, niat batinnya. Tanggapan kami seperti itu. ‎Motif itu orang bisa macam-macam," ungkapnya.

Dalam replik yang dibacakan Jaksa Ardito Muardi terdapat beberapa materi jawaban mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum Jessica. Namun seluruh keberatan itu dimentahkan JPU.

Ardito menjelaskan penolakan tersebut didasarkan pada pemahaman yang keliru atas dakwaan JPU.‎ Sebab, eksepsi yang diajukan kuasa hukum seharusnya hanya menyinggung aspek formal saja, bukan pada aspek materiil. "Sehingga eksepsi tersebut tidak berlandaskan hukum, dan patut untuk ditolak," kata Ardito.

Berdasarkan pertimbangan itu, JPU menyatakan permohonan eksepsi tidak berdasarkan hukum dan patut ditolak. Karena itu, JPU meminta agar majelis hakim segera mengeluarkan putusan sela berdasarkan tiga amar.

Pertama, menolak permohonan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, bahwa surat dakwaan terhadap Jessica telah disusun sebagaimana mestinya dan dapat dijadikan dasar‎ pemeriksaan ini.

"Ketiga, menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama Jessica Kumala Wongso tetap dilanjutkan," tutupnya.
(ysw)
Berita Terkait
Jaksa Hadirkan Ahli,...
Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
Mengenang Kasus Kopi...
Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
Kasus Kopi Sianida Maut...
Kasus Kopi Sianida Maut Jessica Wongso Kembali Viral, Aktor Krisna Mukti Ikut Terseret
Ini Alasan Jessica Wongso...
Ini Alasan Jessica Wongso Sering Tersenyum di Persidangan Kopi Sianida
Jaksa Anggap Tudingan...
Jaksa Anggap Tudingan Jessica Wongso Lagu Lama Judul Baru
Jaksa Ungkit Nasihat...
Jaksa Ungkit Nasihat Wayan Mirna terhadap Percintaan Jessica Wongso
Berita Terkini
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
8 menit yang lalu
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
42 menit yang lalu
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
1 jam yang lalu
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
1 jam yang lalu
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
1 jam yang lalu
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
2 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved