Pemprov DKI Harus Paparkan Teknis Penerapan Ganjil Genap
Minggu, 19 Juni 2016 - 17:23 WIB
Pemprov DKI Harus Paparkan Teknis Penerapan Ganjil Genap
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta segera melakukan sosialisasi terkait uji coba sistem ganjil genap kendaraan bermotor di Jakarta pada 20 Juli-20 Agustus 2016 mendatang.
Pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sebelum uji coba dan diterapkannya aturan tersebut, Pemprov DKI mesti memberikan pemahaman dulu terhadap masyarakat. Sistem ganjil genap di luar negeri dilihat dari angka terakhir nomor polisi kendaraan bermotor.
"Jadi misalnya sekarang tanggal ganjil, yang dilihat angkat terakhir di pelat nomor, kalau ganjil boleh lewat. Angka genap tidak boleh," kata Azas ketika dihubungi Sindonews, Minggu (19/6/2016).
Azas menambahkan, selain itu ada juga yang menggunakan pendekatan jalan-jalan protokol seperti Sudirman, Kuningan, Gatot Subroto dan Thamrin untuk menerapkan aturan sistem ganjil genap. "Saya memprediksi akan banyak pelanggaran ya dari sistem ini. Karena pengawasan masih manual. Waktu 3 in 1 juga kan manual, lihat efektif gak," tegasnya.
Apapun kebijakan pemerintah, jika tidak diimbangi dengan penegakkan hukum secara elektronik, maka kebjjakan tersebut menjadi tidak efektif.
"Kalau sudah ada ETLE ( Electronics Traffic Law Enforcement) semua kebijakan bisa di-cover. Karena penegakan hukumnya tidak manual. Pelanggar nantinya akan dikirimi surat tagihan dari polisi berdasarkan data digital," tutupnya.
Pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sebelum uji coba dan diterapkannya aturan tersebut, Pemprov DKI mesti memberikan pemahaman dulu terhadap masyarakat. Sistem ganjil genap di luar negeri dilihat dari angka terakhir nomor polisi kendaraan bermotor.
"Jadi misalnya sekarang tanggal ganjil, yang dilihat angkat terakhir di pelat nomor, kalau ganjil boleh lewat. Angka genap tidak boleh," kata Azas ketika dihubungi Sindonews, Minggu (19/6/2016).
Azas menambahkan, selain itu ada juga yang menggunakan pendekatan jalan-jalan protokol seperti Sudirman, Kuningan, Gatot Subroto dan Thamrin untuk menerapkan aturan sistem ganjil genap. "Saya memprediksi akan banyak pelanggaran ya dari sistem ini. Karena pengawasan masih manual. Waktu 3 in 1 juga kan manual, lihat efektif gak," tegasnya.
Apapun kebijakan pemerintah, jika tidak diimbangi dengan penegakkan hukum secara elektronik, maka kebjjakan tersebut menjadi tidak efektif.
"Kalau sudah ada ETLE ( Electronics Traffic Law Enforcement) semua kebijakan bisa di-cover. Karena penegakan hukumnya tidak manual. Pelanggar nantinya akan dikirimi surat tagihan dari polisi berdasarkan data digital," tutupnya.
(whb)