Ngaku Bisa Tarik Uang Gaib, Dukun Palsu Ditangkap
A
A
A
BANDUNG BARAT - Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat membekuk dua orang tersangka yang mengaku dukun penarik uang gaib.
Dua tersangka berhasil ditangkap sesaat setelah mengelabui korban yang menyerahkan uang untuk dijadikan syarat dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Padalarang Komisaris Polisi Suherman mengatakan, pihaknya berhasil membekuk kedua tersangka setelah mendapat laporan dari korban.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada Sabtu 26 Juni 2016 di Perumahan Kota Baru Parahyangan, Kompleks Pitaloka, Jalan Pitahama Nomor 20 RT 1 RW 11 Desa Cipendeuy Kecamatan Padalarang.
Saat itu, lanjut Suherman, tersangka bernama LU yang berperan sebagai dukun dan tersangka GN yang memperkenalkan kepada korban mengaku dapat mendatangkan uang gaib dari dalam rumah milik korban.
Namun, kedua tersangka meminta syarat kepada korban untuk membeli sebuah minyak khusus yang cukup mahal. Uang itu diungkapkannya sebagai sarana untuk mendatangkan uang gaib dari dalam rumah korban.
"Jadi si pelaku ini meminta syarat kepada korban untuk membeli sebotol minyak sejenis minyak wangi merek Babul Rizky yang harganya Rp98 juta, konon katanya bisa mendatangkan uang dan membuat kaya korbannya," kata Suherman di Mapolsek Padalarang, Rabu 16 Juni 2016.
Sebelumnya, kata Suherman, untuk meyakinkan korbannya, kedua pelaku juga mempraktikan sebuah ritual bagaimana cara mendatangkan uang tersebut.
Dengan menggunakan kotak, sajadah dan kain hitam serta baluran minyak wangi, kedua pelaku berhasil mengelabui korbannya. "Padahal pelaku sudah menyiapkan uang di dalam kotak, dengan berpura-pura membacakan mantera ditambah wangi-wangian minyak wangi, korban pun tertipu," katanya.
Suherman melanjutkan, korban yang kadung percaya akhirnya dengan sukarela awalnya menyerahkan uang sebesar Rp27 juta kepada kedua tersangka untuk pembelian minyak tersebut yang rencananya dibelinya di Kota Semarang.
Setelah kedua tersangka berpura-pura ke Semarang, korban diminta lagi menyerahkan uang syarat sisanya dari total harga Rp98 juta. Suherman mengatakan, korban yang tersadar dirinya menjadi korban penipuan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada petugas kepolisian.
Setelah melakukan pelacakan, akhirnya polisi menangkap kedua tersangka. Sementara seorang tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pas dapat laporan kami langsung lakukan pengejaran, lihat di jejak handphone akhirnya tertangkap di daerah Batujajar," ujarnya.
Dari kedua tersangka didapati sejumlah barang bukti di antaranya satu buah kotak kayu warna hitam yang berisikan 2 botol minyak Babul Rizky yang dibungkus kain putih, satu buah lilin, dua gelas air kopi, satu gelas air teh, satu helai kain warna putih, satu buah sajadah, satu helai bendera merah putih, tiga lembar bukti transfer korban lainnya.
Akibat perbuatanya, untuk tersangka Lutfianto diancam Pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurangan penjara selam 4 tahun.
Sementara untuk tersangka GN diganjar Pasal 55 junto Pasal 378 dan Pasal 372 tentang turut serta tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Salah satu tersangka, yakni LU mengakui telah tiga kali melakukan perbuatan tersebut. Dia menjalankan aksinya di Padalarang, Cisarua, Kota Baru Parahyangan. Masing-masing korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta, Rp25 juta dan Rp98 juta.
Dua tersangka berhasil ditangkap sesaat setelah mengelabui korban yang menyerahkan uang untuk dijadikan syarat dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Padalarang Komisaris Polisi Suherman mengatakan, pihaknya berhasil membekuk kedua tersangka setelah mendapat laporan dari korban.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada Sabtu 26 Juni 2016 di Perumahan Kota Baru Parahyangan, Kompleks Pitaloka, Jalan Pitahama Nomor 20 RT 1 RW 11 Desa Cipendeuy Kecamatan Padalarang.
Saat itu, lanjut Suherman, tersangka bernama LU yang berperan sebagai dukun dan tersangka GN yang memperkenalkan kepada korban mengaku dapat mendatangkan uang gaib dari dalam rumah milik korban.
Namun, kedua tersangka meminta syarat kepada korban untuk membeli sebuah minyak khusus yang cukup mahal. Uang itu diungkapkannya sebagai sarana untuk mendatangkan uang gaib dari dalam rumah korban.
"Jadi si pelaku ini meminta syarat kepada korban untuk membeli sebotol minyak sejenis minyak wangi merek Babul Rizky yang harganya Rp98 juta, konon katanya bisa mendatangkan uang dan membuat kaya korbannya," kata Suherman di Mapolsek Padalarang, Rabu 16 Juni 2016.
Sebelumnya, kata Suherman, untuk meyakinkan korbannya, kedua pelaku juga mempraktikan sebuah ritual bagaimana cara mendatangkan uang tersebut.
Dengan menggunakan kotak, sajadah dan kain hitam serta baluran minyak wangi, kedua pelaku berhasil mengelabui korbannya. "Padahal pelaku sudah menyiapkan uang di dalam kotak, dengan berpura-pura membacakan mantera ditambah wangi-wangian minyak wangi, korban pun tertipu," katanya.
Suherman melanjutkan, korban yang kadung percaya akhirnya dengan sukarela awalnya menyerahkan uang sebesar Rp27 juta kepada kedua tersangka untuk pembelian minyak tersebut yang rencananya dibelinya di Kota Semarang.
Setelah kedua tersangka berpura-pura ke Semarang, korban diminta lagi menyerahkan uang syarat sisanya dari total harga Rp98 juta. Suherman mengatakan, korban yang tersadar dirinya menjadi korban penipuan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada petugas kepolisian.
Setelah melakukan pelacakan, akhirnya polisi menangkap kedua tersangka. Sementara seorang tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Pas dapat laporan kami langsung lakukan pengejaran, lihat di jejak handphone akhirnya tertangkap di daerah Batujajar," ujarnya.
Dari kedua tersangka didapati sejumlah barang bukti di antaranya satu buah kotak kayu warna hitam yang berisikan 2 botol minyak Babul Rizky yang dibungkus kain putih, satu buah lilin, dua gelas air kopi, satu gelas air teh, satu helai kain warna putih, satu buah sajadah, satu helai bendera merah putih, tiga lembar bukti transfer korban lainnya.
Akibat perbuatanya, untuk tersangka Lutfianto diancam Pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurangan penjara selam 4 tahun.
Sementara untuk tersangka GN diganjar Pasal 55 junto Pasal 378 dan Pasal 372 tentang turut serta tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Salah satu tersangka, yakni LU mengakui telah tiga kali melakukan perbuatan tersebut. Dia menjalankan aksinya di Padalarang, Cisarua, Kota Baru Parahyangan. Masing-masing korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta, Rp25 juta dan Rp98 juta.
(dam)