Anggota BIN Gadungan Ini Hamili Pacar dan Tipu Calon Mertua

Rabu, 15 Juni 2016 - 17:02 WIB
Anggota BIN Gadungan...
Anggota BIN Gadungan Ini Hamili Pacar dan Tipu Calon Mertua
A A A
PALEMBANG - Aksi penipuan yang dilakukan Adrian Janiar (36) warga Jalan Fatahilang III RT 05/03, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang dengan mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) bertugas di Palembang akhirnya terhenti.

Adrian dibekuk aparat Reskrim Polsek Sukarami, sesaat setelah menerima laporan PM (20) warga kawasan Kecamatan Alang-Alang Lebar, yang menjadi korban aksi tersangka.

Akibatnya, PM tidak hanya mengalami kerugian materi puluhan juta, tapi dia juga kini hamil empat bulan hasil hubungan gelapnya dengan tersangka.

Cerita yang dialami PM bermula lima bulan lalu. Saat itu, PM secara tak sengaja berkenalan dengan tersangka. Dari perkenalan itu, keduanya pun sepakat mengikat janji untuk menjalin hubungan asmara.

Singkat cerita, hubungan antara PM dan tersangka Adrian semakin intim hingga terjadilah hubungan layaknya suami istri dan PM harus mengandung benih cinta mereka.

Mengetahui kehamilan PM, tersangka berusaha menenangkan korban dengan iming-iming akan menikahinya.

Rupanya, niat tersangka untuk menikahi PM harus tertunda. Sebab, pada awal bulan Juni lalu orang tua PM harus berurusan dengan polisi lantaran terlibat kasus narkoba.

"Ternyata hal itu dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengambil keuntungan. Tersangka menawarkan diri untuk mengurus kasus ayah korban agar dapat dibebaskan dari jerat hukum," ungkap Kapolsek Sukarami Kompol Nurhadiansyah, Rabu (15/6/2016).

Kapolsek mengatakan, saat itu tersangka meyakinkan keluarga korban jika dirinya bisa mengurus kasus tersebut karena dia (tersangka) merupakan anggota BIN.

"Tersangka meminta uang sebesar Rp22 juta kepada keluarga korban untuk mengurus kasus tersebut. Namun, ternyata uang tersebut justru dihabiskan tersangka untuk kepentingan pribadinya," terangnya.

Tidak hanya itu, kata Nurhadi, sebelum ditangkap, tersangka juga sempat kembali meminta uang tambahan sebesar Rp17 juta dengan alasan yang sama.

Namun, permintaan itu ditolak korban, lantaran korban sudah mengetahui jika tersangka merupakan anggota BIN gadungan. Tidak cuma menipu, tersangka juga sudah mencabuli korban hingga kini hamil empat bulan.

"Kita lakukan pengembangan terhadap kasus penipuan yang dilakukan korban. Terakhir juga, ada laporan dari perusahaan tempat korban bekerja yang melaporkan jika korban sudah membawa lari uang perusahaan," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Adrian mengaku jika dirinya tidak ada niat menipu. Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Terakhir saya bekerja sebagai debcollector, tapi sudah diberhentikan karena dituduh melarikan uang perusahaan," kata pria beristri dan mempunyai dua orang anak iti.

Tersangka menjelaskan, saat itu dirinya memang ingin membantu orang tua PM tersebut bebas dari penjara.

"Untuk itulah saya mengaku sebagai anggota BIN. Tapi saya tidak tahu cara mengurus kasus. Uangnya saya habiskan untuk makan dan mengontrak rumah bersama PM (korban). Kami sudah berencana menikah," tukasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7010 seconds (0.1#10.140)