Pelaku Pemerkosaan terhadap Siswi SD di Semarang Terancam Dikebiri

Selasa, 31 Mei 2016 - 21:52 WIB
Pelaku Pemerkosaan terhadap...
Pelaku Pemerkosaan terhadap Siswi SD di Semarang Terancam Dikebiri
A A A
SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyebut para pelaku persetubuhan dengan korban anak bawah umur bisa diberi hukuman kebiri, sesuai
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2016 soal Perlindungan Anak. Ini tak terkecuali pada para pelaku kejadian di Penggaron, Semarang, dengan korban siswi SD berusia 12 tahun, SR.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, pidana tambahan yang diatur di Perppu itu menunggu putusan pengadilan yang sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

"Nanti melihat putusan pengadilan seperti apa, di PN (Pengadilan Negeri), kalau banding ya tunggu Pengadilan Tinggi, sampai kasasi. Nah, teknis siapa yang mengebiri itu sekarang masih dalam pembahasan, apakah dokter polisi atau lainnya. Kalau eksekusi mati kan regu tembaknya dari kita (Polri), kira-kira seperti itu," ungkap Condro Kirono, Selasa (31/5/2016).

Pidana tambahan pengebirian pelaku ini merupakan salah satu dari tiga jenis hukuman tambahannya. Selain kebiri, ada juga jenis pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku hingga pemasangan alat deteksi elektronik/chip.

Kebiri di sini adalah kebiri kimia. Kebiri kimia diartikan menggunakan obat-obatan kimia untuk mengurangi libido, fantasi dan aktivitas seksual. Biasanya dengan obat antiandrogen seperti cyproterone acecate yang diinjeksi setiap 3 bulan.

Diketahui, Perppu 1/2016 adalah perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuannya memberi pemberatan pidana kepada pelaku kejahatan seksual ke anak. Perppu ini tidak berlaku bagi pelaku yang masih anak di bawah umur. Untuk pelaku anak di bawah umur mengacu pada Undang-undang nomor 11/2013 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Untuk yang di Semarang, kami tindaklanjuti di-backup juga dari Krimum (Dit Reskrimum Polda) untuk membantu. Juga ada psikolog. Soal pengebirian, kembali ke tadi, melihat putusan pengadilan seperti apa," pungkas Condro.

Sejauh ini, Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang dibantu Subdirektorat IV Remaja, Anak-Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan enam pelaku dugaan perkosaan dengan korban bawah umur, SR (12).

Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, para pelaku ditangkap pada Selasa (31/5/2016) jelang pukul 01.00 WIB. Setelah dilakukan pendalaman, insiden itu tidak ada unsur pemaksaan pada laporan awal atas dugaan perkosaan itu. Yang terjadi, para pelaku melakukan persetubuhan dengan korban bawah umur.
(zik)
Berita Terkait
Kawal Kasus SPG Showroom...
Kawal Kasus SPG Showroom Diperkosa di Bekasi, RPA Perindo Pastikan Tetap Terima Aduan Baru
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
Relawan Perempuan dan...
Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo Dampingi Kasus Pemerkosaan Anak di Jakarta Utara
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
17 menit yang lalu
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
43 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
2 jam yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
8 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
9 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved