Waduh, Pensiunan PNS Tertipu Calo CPNS Rp60 Juta
A
A
A
MAJALENGKA - Polres Majalengka kembali berhasil menangkap pelaku penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Majalengka.
Kali ini korbannya merupakan pensiunan PNS bernama Toha (65) warga Dusun Tengah RT 13 RW 04 Desa Sindanghaji, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Sedangkan tersangka Sutardi (47) seorang karyawan swasta warga Dusun Sukamanah RT 04/RW 05 Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid membenarkan adanya tindak pidana penipuan cPNS yang menimpa warga Desa Sindanghaji.
"Betul ada lagi tindak pidana penipuan CPNS di Kecamatan Palasah berdasarkan laporan dari anggota kami," katanya, Minggu (29/5/2016).
Menurut Kapolres, tersangka menjanjikan kepada anak korban dapat memasukan anaknya menjadi PNS dengan salah satu syaratnya harus menyerahkan dana sebesar Rp60 juta.
Namun, hingga sekarang pelaku tidak bisa membuktikan janjinya dan akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisiaan.
"Kejadiannya pada 15 Maret 2016 lalu. Tersangka sendiri saat ini sudah diamankan di Mapolsek Palasah untuk keperluan penyelidikan. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari orang tua korban atas dugaan kasus penipuan," katanya.
Dikatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar jangan tertipu dengan siapa pun yang berjanji bisa meloloskan menjadi PNS tanpa melalui seleksi resmi dari pemerintah.
"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurangan penjara empat tahun," ujarnya.
Kapolsek Palasah Ajun Komisaris Polisi Asep Sumardi menambahkan, anggotanya menangkap tersangka tidak lama setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
Tersangka menjanjikan kepada korban bisa meloloskan menjadi PNS dengan cara harus menyerahkan sejumlah uang.
"Modus tersangka dengan cara mengiming-imingi anak korban bisa masuk menjadi PNS dengan sejumlah uang," kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, setelah menerima laporang anggotanya langsung menyergap pelaku di rumahnya di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka tanpa perlawanan apapun.
"Kasus penipuan ini terjadi pada 15 Maret 2016 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Waktu itu, korban hendak melamar jadi calon PNS di Pemkab Majalengka melalui bantuan tersangka. Korban harus menyediakan uang sebesar Rp60 juta untuk memuluskan pengangkatannya menjadi PNS," pungkasnya.
Kali ini korbannya merupakan pensiunan PNS bernama Toha (65) warga Dusun Tengah RT 13 RW 04 Desa Sindanghaji, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Sedangkan tersangka Sutardi (47) seorang karyawan swasta warga Dusun Sukamanah RT 04/RW 05 Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid membenarkan adanya tindak pidana penipuan cPNS yang menimpa warga Desa Sindanghaji.
"Betul ada lagi tindak pidana penipuan CPNS di Kecamatan Palasah berdasarkan laporan dari anggota kami," katanya, Minggu (29/5/2016).
Menurut Kapolres, tersangka menjanjikan kepada anak korban dapat memasukan anaknya menjadi PNS dengan salah satu syaratnya harus menyerahkan dana sebesar Rp60 juta.
Namun, hingga sekarang pelaku tidak bisa membuktikan janjinya dan akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisiaan.
"Kejadiannya pada 15 Maret 2016 lalu. Tersangka sendiri saat ini sudah diamankan di Mapolsek Palasah untuk keperluan penyelidikan. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari orang tua korban atas dugaan kasus penipuan," katanya.
Dikatakan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar jangan tertipu dengan siapa pun yang berjanji bisa meloloskan menjadi PNS tanpa melalui seleksi resmi dari pemerintah.
"Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurangan penjara empat tahun," ujarnya.
Kapolsek Palasah Ajun Komisaris Polisi Asep Sumardi menambahkan, anggotanya menangkap tersangka tidak lama setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.
Tersangka menjanjikan kepada korban bisa meloloskan menjadi PNS dengan cara harus menyerahkan sejumlah uang.
"Modus tersangka dengan cara mengiming-imingi anak korban bisa masuk menjadi PNS dengan sejumlah uang," kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek, setelah menerima laporang anggotanya langsung menyergap pelaku di rumahnya di Desa Buniwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka tanpa perlawanan apapun.
"Kasus penipuan ini terjadi pada 15 Maret 2016 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Waktu itu, korban hendak melamar jadi calon PNS di Pemkab Majalengka melalui bantuan tersangka. Korban harus menyediakan uang sebesar Rp60 juta untuk memuluskan pengangkatannya menjadi PNS," pungkasnya.
(nag)