3.000 Peraturan Daerah Penghambat Investasi akan Dicabut

Sabtu, 28 Mei 2016 - 17:19 WIB
3.000 Peraturan Daerah...
3.000 Peraturan Daerah Penghambat Investasi akan Dicabut
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Dadang S Muchtar mendukung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk segera mencabut perda bermasalah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Petunjuk Pak Jokowi sudah benar. Mendagri tinggal menyeleksi, perda mana saja yang bisa menghambat kemajuan atau para peminat investasi di daerah,” kata Dadang, kepada wartawan, Sabtu (28/5/2016).

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi meminta Mendagri agar selambat-lambatnya pada bulan Juli 2016 bisa menghapus 3.000 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.

Menyikapi hal itu, Mendagri berjanji menargetkan dalam setiap bulan dapat mencabut sekitar 1.000 peraturan daerah yang bermasalah dan menghambat investasi.

Menurut Dadang, dalam mengeluarkan perda, pemkab/pemkot biasanya memang hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui perda-perda tersebut, pemkab/pemkot akan menggali sumber PAD sebanyak-banyaknya.

"Termasuk apakah menghambat investasi atau tidak. Perda tersebut biasanya hanya ditujukan untuk meningkatkan PAD, namun tidak berpikir secara universal atau komprehensif,” kata Dadang.

Salah satu perda yang bertentangan dengan UU dan dianggap menghambat investasi adalah Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Pertamina Refinary Unit (RU) Balongan VI berpendapat bahwa mereka tidak dapat dikenakan kewajiban melakukan pembayaran retribusi. Alasannya, karena menurut Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pertamina termasuk badan yang dikecualikan untuk melakukan Izin Gangguan.

"Akibat pengecualian tersebut, Pertamina tidak memiliki kewajiban membayar retribusi izin gangguan," terangnya.

Selain Komisi II yang bermitra dengen Kemendagri, Komisi VI DPR yang membawahi bidang investasi juga mendukung Mendagri untuk segera mencabut perda-perda tersebut. Termasuk di antaranya, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 tahun 2012 tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana, banyak keluhan dari investor di daerah terkait perda-perda yang menghambat kecepatan investasi. Keluhan tersebut diperoleh melalui pengamatan langsung Komisi VI ke daerah.

“Keberadaan Perda tersebut berbahaya, karena jika tetap diberlakukan, maka investasi di daerah tidak akan tumbuh. Artinya, harapan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan di daerah tidak akan tercapai," tukasnya.
(san)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Lebih dari 3 Dekade,...
Lebih dari 3 Dekade, Lintasarta Andal Beri Solusi ICT bagi Pemerintah Daerah
Berita Terkini
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli...
Gempa 5,5 Guncang Toli-Toli Sulteng, BMKG: Waspadai Gempa Susulan
31 menit yang lalu
8 Buffer Zone Disiapkan...
8 Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Macet Horor Mudik 2025 di Pelabuhan Merak
2 jam yang lalu
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
2 jam yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
2 jam yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
3 jam yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
3 jam yang lalu
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump akan Pecat Tentara Transgender
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved