3.000 Peraturan Daerah Penghambat Investasi akan Dicabut

Sabtu, 28 Mei 2016 - 17:19 WIB
3.000 Peraturan Daerah Penghambat Investasi akan Dicabut
3.000 Peraturan Daerah Penghambat Investasi akan Dicabut
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Dadang S Muchtar mendukung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk segera mencabut perda bermasalah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Petunjuk Pak Jokowi sudah benar. Mendagri tinggal menyeleksi, perda mana saja yang bisa menghambat kemajuan atau para peminat investasi di daerah,” kata Dadang, kepada wartawan, Sabtu (28/5/2016).

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi meminta Mendagri agar selambat-lambatnya pada bulan Juli 2016 bisa menghapus 3.000 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.

Menyikapi hal itu, Mendagri berjanji menargetkan dalam setiap bulan dapat mencabut sekitar 1.000 peraturan daerah yang bermasalah dan menghambat investasi.

Menurut Dadang, dalam mengeluarkan perda, pemkab/pemkot biasanya memang hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui perda-perda tersebut, pemkab/pemkot akan menggali sumber PAD sebanyak-banyaknya.

"Termasuk apakah menghambat investasi atau tidak. Perda tersebut biasanya hanya ditujukan untuk meningkatkan PAD, namun tidak berpikir secara universal atau komprehensif,” kata Dadang.

Salah satu perda yang bertentangan dengan UU dan dianggap menghambat investasi adalah Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Pertamina Refinary Unit (RU) Balongan VI berpendapat bahwa mereka tidak dapat dikenakan kewajiban melakukan pembayaran retribusi. Alasannya, karena menurut Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pertamina termasuk badan yang dikecualikan untuk melakukan Izin Gangguan.

"Akibat pengecualian tersebut, Pertamina tidak memiliki kewajiban membayar retribusi izin gangguan," terangnya.

Selain Komisi II yang bermitra dengen Kemendagri, Komisi VI DPR yang membawahi bidang investasi juga mendukung Mendagri untuk segera mencabut perda-perda tersebut. Termasuk di antaranya, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 4 tahun 2012 tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijana, banyak keluhan dari investor di daerah terkait perda-perda yang menghambat kecepatan investasi. Keluhan tersebut diperoleh melalui pengamatan langsung Komisi VI ke daerah.

“Keberadaan Perda tersebut berbahaya, karena jika tetap diberlakukan, maka investasi di daerah tidak akan tumbuh. Artinya, harapan pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan di daerah tidak akan tercapai," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6007 seconds (0.1#10.140)