Jadi Buronan Investasi Bodong di Manado, Wanita Ini Menyerahkan Diri
A
A
A
MANADO - Tersangka kasus Net-Invest (Net-In) berkedok investasi bodong yang telah buron selama tiga bulan, Syalomita Rapar akhirnya menyerahkan diri. Wanita yang menjadi bos investasi bodong ini masuk daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polresta Manado selama hampir tiga bulan. Setelah menyerahkan diri Syalomitha akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Jumat (27/5/2016).
"DPO Net-In atas nama Syalomitha Rapar telah menyerahkan diri ke Polresta Manado, kami sudah limpahkan kasus ini ke Kejari Manado hari ini," tegas Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Syaiful Wahcid.
Menurut dia, kasus Net-In sudah tahap dua, tanggung jawab Polresta Manado untuk kasus ini sudah selesai untuk tersangka Syalomitha, berarti tinggal satu tersangka atas nama Focksy. Sampai saat ini masih dalam pengejaran baik itu usaha persuasif dan represif.
"Persuasif melakukan pendekatan kepada keluarganya agar bisa menyerahkan diri, represif tim Buser Polresta Manado masih pengejaran," ujar dia.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Manado Mieke Sumampouw mengatakan, Syalomitha ditahan, berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print-919/R.1.10/Euh.2/05/2016.
"Bahwa syarat-syarat yang sudah ditentukan undang-undang tingkat penyelesaian perkara, keadaan tersangka, situasi masyarakat setempat telah terpenuhi. "Sehingga dipandang untuk melakukan penahanan," tegas dia.
Diketahui, sebelumnya Polresta Manado menetapkan dua tersangka dalam kasus Net-In, kemudian dijadikan sebagai DPO yakni, Syalomitha Rapar dan Focksy Rapar. Namun, sampai saat ini Focksy masih buron.
"DPO Net-In atas nama Syalomitha Rapar telah menyerahkan diri ke Polresta Manado, kami sudah limpahkan kasus ini ke Kejari Manado hari ini," tegas Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Syaiful Wahcid.
Menurut dia, kasus Net-In sudah tahap dua, tanggung jawab Polresta Manado untuk kasus ini sudah selesai untuk tersangka Syalomitha, berarti tinggal satu tersangka atas nama Focksy. Sampai saat ini masih dalam pengejaran baik itu usaha persuasif dan represif.
"Persuasif melakukan pendekatan kepada keluarganya agar bisa menyerahkan diri, represif tim Buser Polresta Manado masih pengejaran," ujar dia.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Manado Mieke Sumampouw mengatakan, Syalomitha ditahan, berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print-919/R.1.10/Euh.2/05/2016.
"Bahwa syarat-syarat yang sudah ditentukan undang-undang tingkat penyelesaian perkara, keadaan tersangka, situasi masyarakat setempat telah terpenuhi. "Sehingga dipandang untuk melakukan penahanan," tegas dia.
Diketahui, sebelumnya Polresta Manado menetapkan dua tersangka dalam kasus Net-In, kemudian dijadikan sebagai DPO yakni, Syalomitha Rapar dan Focksy Rapar. Namun, sampai saat ini Focksy masih buron.
(sms)