Salahi Izin, Dua Dokter Jepang Diperiksa Imigrasi
Jum'at, 27 Mei 2016 - 11:14 WIB
Salahi Izin, Dua Dokter Jepang Diperiksa Imigrasi
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan memberikan peringatan kepada dua dokter asal Jepang yang bekerja di klinik kesehatan di Sudirman, Jakpus. Keduanya diduga menyalahi penggunaan izin kerja di Indonesia.
Dua dokter yang akan dimintai keterangan adalah Dokter I sebagai dokter gigi dan Dokter K sebagai dokter umum. Dalam izin kerjanya di Indonesia, kedua dokter itu hanya sebagai marketing.
"Keduanya akan dipanggil paksa kalau sampai tidak datang dalam panggilan pemeriksaan," ujar Kepala Penindakan Imigraasi Jakarta Pusat, Muhammad Deni Firmansyah, kepada wartawan, Jumat (27/5/2016).
Diduga, kedua dokter dan seorang Manager Marketing klinik Kyoai, Tanaka, yang kemarin dibawa saat penggerebekan itu telah menyalahgunakan izin kerjanya di Indonesia untuk bekerja disuatu perusahaan.
"I (dokter gigi) dan K (dokter umum), ketiganya memiliki izin terbatas. Izin bekerja di suatu PT, tapi bukan sebagai dokter melainkan sebgai marketing di PT tersebut," kata dia.
Deni menegaskan akan ada sanksi tegas apabila mereka terbukti melakukan penyalahgunaan izin bekerjanya itu. "Tentu jika terbukti mereka melakukan praktik, kami akan kenakan sanksi pidana," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Imigrasi Jakarta Pusat, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016 menggeledah sebuah klinik yang mempekerjakan dokter asing di klinik Kyoai yang berada di Gedung Wisma KEIA, Sudirman, Jakarta Pusat.
Dalam razia itu, selain membawa seorang Manager Marketing klinik Kyoai, Tanaka, diketahui petugas juga menyita obat-obatan yang sudah kadaluwarsa dan alat kuret.
Dua dokter yang akan dimintai keterangan adalah Dokter I sebagai dokter gigi dan Dokter K sebagai dokter umum. Dalam izin kerjanya di Indonesia, kedua dokter itu hanya sebagai marketing.
"Keduanya akan dipanggil paksa kalau sampai tidak datang dalam panggilan pemeriksaan," ujar Kepala Penindakan Imigraasi Jakarta Pusat, Muhammad Deni Firmansyah, kepada wartawan, Jumat (27/5/2016).
Diduga, kedua dokter dan seorang Manager Marketing klinik Kyoai, Tanaka, yang kemarin dibawa saat penggerebekan itu telah menyalahgunakan izin kerjanya di Indonesia untuk bekerja disuatu perusahaan.
"I (dokter gigi) dan K (dokter umum), ketiganya memiliki izin terbatas. Izin bekerja di suatu PT, tapi bukan sebagai dokter melainkan sebgai marketing di PT tersebut," kata dia.
Deni menegaskan akan ada sanksi tegas apabila mereka terbukti melakukan penyalahgunaan izin bekerjanya itu. "Tentu jika terbukti mereka melakukan praktik, kami akan kenakan sanksi pidana," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Imigrasi Jakarta Pusat, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016 menggeledah sebuah klinik yang mempekerjakan dokter asing di klinik Kyoai yang berada di Gedung Wisma KEIA, Sudirman, Jakarta Pusat.
Dalam razia itu, selain membawa seorang Manager Marketing klinik Kyoai, Tanaka, diketahui petugas juga menyita obat-obatan yang sudah kadaluwarsa dan alat kuret.
(ysw)