Berkas Dinyatakan Lengkap, Jessica Syok dan Nangis di Polda Metro
Kamis, 26 Mei 2016 - 23:05 WIB
Berkas Dinyatakan Lengkap, Jessica Syok dan Nangis di Polda Metro
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengatakan, kliennya saat ini mengalami syok berat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan P21 atau lengkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Tidak hanya itu, kata dia, Jessica menangis saat mengetahui kasus itu P21.
"Jelas keluarga syok dan kaget. Dari tanggal 29 Januari 2016 ditetapkan tersangka, dan tanggal 30 Januari 2016 ditahan. 20 hari tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari gimana enggak syok. Jessica saja syok. Ini mungkin dia masih nangis-nangis," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
Menurut Hidayat, keluarga Jessica dan tim pengacara hukumnya pun ikut syok saat tahu kalau berkas Mirna itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI. Meski begitu, kuasa hukum tak berkomentar banyak lantaran tugasnya itu mendampingi kliennya hingga kasusnya selesai.
"Kan kami juga tidak ikut masuk pemberkasan, pengiriman, dan segala macam, itu kan hasil penyidikan. Keterangan lain kami tidak bisa lihat. Kami pasif dan hanya berbicara di media. Untuk kasih pendapat pun tidak bisa. Yang bekerja itu penyidik dan kejaksaan. Bolak balik itu hal yang biasa. Tapi, setelah last minute, akhirnya seperti ini dinyatakan P21," tuturnya.
Hidayat mengatakan, kasus kematian Mirna ini banyak kejanggalan. Bahkan, tim kuasa hukum telah menyampaikan kejanggalan itu ke polisi. Namun kini, dia enggan berkomentar banyak soal pemberkasan tersebut.
"Pukul 08.00 WIB pagi dinyatakan P21. Saya tahu, tapi belum ada pengumuman jelas dari Kejati DKI sampai pada siang tadi," katanya. (Baca: Kejati DKI: Berkas Kasus Kematian Mirna Sudah P21)
"Jelas keluarga syok dan kaget. Dari tanggal 29 Januari 2016 ditetapkan tersangka, dan tanggal 30 Januari 2016 ditahan. 20 hari tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari gimana enggak syok. Jessica saja syok. Ini mungkin dia masih nangis-nangis," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
Menurut Hidayat, keluarga Jessica dan tim pengacara hukumnya pun ikut syok saat tahu kalau berkas Mirna itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI. Meski begitu, kuasa hukum tak berkomentar banyak lantaran tugasnya itu mendampingi kliennya hingga kasusnya selesai.
"Kan kami juga tidak ikut masuk pemberkasan, pengiriman, dan segala macam, itu kan hasil penyidikan. Keterangan lain kami tidak bisa lihat. Kami pasif dan hanya berbicara di media. Untuk kasih pendapat pun tidak bisa. Yang bekerja itu penyidik dan kejaksaan. Bolak balik itu hal yang biasa. Tapi, setelah last minute, akhirnya seperti ini dinyatakan P21," tuturnya.
Hidayat mengatakan, kasus kematian Mirna ini banyak kejanggalan. Bahkan, tim kuasa hukum telah menyampaikan kejanggalan itu ke polisi. Namun kini, dia enggan berkomentar banyak soal pemberkasan tersebut.
"Pukul 08.00 WIB pagi dinyatakan P21. Saya tahu, tapi belum ada pengumuman jelas dari Kejati DKI sampai pada siang tadi," katanya. (Baca: Kejati DKI: Berkas Kasus Kematian Mirna Sudah P21)
(mhd)