Kriminolog: Jika Jessica Bebas Itu Hanya Fisik, Hukum Tetap Jalan
Senin, 23 Mei 2016 - 21:16 WIB
Kriminolog: Jika Jessica Bebas Itu Hanya Fisik, Hukum Tetap Jalan
A
A
A
JAKARTA - Jika berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso belum dinyatakan lengkap (P21) hingga 28 Mei mendatang, maka Jessica akan terbebas dari tahanan. Namun, perkara yang membelit Jessica masih tetap harus dipertanggungjawabkan.
Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo menjelaskan, masyarakat perlu memahami ketika seseorang dinyatakan bebas dari tudingan bukan berarti tanggung jawab hukumnya lepas begitu saja. Artinya, perkara yang membelitnya masih tetap harus dipertanggungjawabkan.
"Hanya fisiknya saja yang tidak boleh dipenjara karena terbentur masa tahanan. Tetapi secara pidananya tetap harus dibuktikan," jelas Ferdinand, Senin (23/5/2016).
Ferdinand mengungkapkan, dibebaskannya Jessica tak lantas membuatnya lepas dari tanggung jawab hukumnya. Secara hukum Jessica tetap harus menjalankan apa yang menjadi tanggung jawabnya. "Itu hanya secara aturan saja fisiknya dilepaskan," ungkapnya.
Walapun nantinya sudah dilepaskan, namun stigma terhadap Jessica tak hilang begitu saja. Karena publik sudah terlanjur mencap sebagai pelaku kejahatan. Upaya pembersihan nama baik yang bisa dilakukan Jessica adalah dengan melakukan praperadilan.
"Jessica bisa mengajukan praperadilan dan menuntut supaya polisi merehabilitasi nama baiknya dengan berbagai cara. Itu adalah hak Jessica dan tidak bisa dihalangi," katanya. Menurut Ferdinand, yang menjadi kendala saat ini terkait berkas Jessica adalah alat bukti kuat soal racun.
Penyidik, lanjut Ferdinand, bersikukuh bahwa alat bukti yang mereka miliki sudah lengkap. Namun pendapat berbeda datang dari pihak jaksa. "Sederhana saja, penyidik kepolisian harus mengikuti petunjuk jaksa. Jadi polisi harus menunjukkan alat bukti yang meyakini jaksa. Polisi sudah memulai tuduhan serius, nah itu harus dibuktikan polisi. Kalau alat bukti tidak serius maka tidak akan diterima jaksa," pungkasnya.
Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo menjelaskan, masyarakat perlu memahami ketika seseorang dinyatakan bebas dari tudingan bukan berarti tanggung jawab hukumnya lepas begitu saja. Artinya, perkara yang membelitnya masih tetap harus dipertanggungjawabkan.
"Hanya fisiknya saja yang tidak boleh dipenjara karena terbentur masa tahanan. Tetapi secara pidananya tetap harus dibuktikan," jelas Ferdinand, Senin (23/5/2016).
Ferdinand mengungkapkan, dibebaskannya Jessica tak lantas membuatnya lepas dari tanggung jawab hukumnya. Secara hukum Jessica tetap harus menjalankan apa yang menjadi tanggung jawabnya. "Itu hanya secara aturan saja fisiknya dilepaskan," ungkapnya.
Walapun nantinya sudah dilepaskan, namun stigma terhadap Jessica tak hilang begitu saja. Karena publik sudah terlanjur mencap sebagai pelaku kejahatan. Upaya pembersihan nama baik yang bisa dilakukan Jessica adalah dengan melakukan praperadilan.
"Jessica bisa mengajukan praperadilan dan menuntut supaya polisi merehabilitasi nama baiknya dengan berbagai cara. Itu adalah hak Jessica dan tidak bisa dihalangi," katanya. Menurut Ferdinand, yang menjadi kendala saat ini terkait berkas Jessica adalah alat bukti kuat soal racun.
Penyidik, lanjut Ferdinand, bersikukuh bahwa alat bukti yang mereka miliki sudah lengkap. Namun pendapat berbeda datang dari pihak jaksa. "Sederhana saja, penyidik kepolisian harus mengikuti petunjuk jaksa. Jadi polisi harus menunjukkan alat bukti yang meyakini jaksa. Polisi sudah memulai tuduhan serius, nah itu harus dibuktikan polisi. Kalau alat bukti tidak serius maka tidak akan diterima jaksa," pungkasnya.
(whb)