Kriminolog: Jika Jessica Bebas Itu Hanya Fisik, Hukum Tetap Jalan

Senin, 23 Mei 2016 - 21:16 WIB
Kriminolog: Jika Jessica...
Kriminolog: Jika Jessica Bebas Itu Hanya Fisik, Hukum Tetap Jalan
A A A
JAKARTA - Jika berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso belum dinyatakan lengkap (P21) hingga 28 Mei mendatang, maka Jessica akan terbebas dari tahanan. Namun, perkara yang membelit Jessica masih tetap harus dipertanggungjawabkan.

Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo menjelaskan, masyarakat perlu memahami ketika seseorang dinyatakan bebas dari tudingan bukan berarti tanggung jawab hukumnya lepas begitu saja. Artinya, perkara yang membelitnya masih tetap harus dipertanggungjawabkan.

"Hanya fisiknya saja yang tidak boleh dipenjara karena terbentur masa tahanan. Tetapi secara pidananya tetap harus dibuktikan," jelas Ferdinand, Senin (23/5/2016).

Ferdinand mengungkapkan, dibebaskannya Jessica tak lantas membuatnya lepas dari tanggung jawab hukumnya. Secara hukum Jessica tetap harus menjalankan apa yang menjadi tanggung jawabnya. "Itu hanya secara aturan saja fisiknya dilepaskan," ungkapnya.

Walapun nantinya sudah dilepaskan, namun stigma terhadap Jessica tak hilang begitu saja. Karena publik sudah terlanjur mencap sebagai pelaku kejahatan. Upaya pembersihan nama baik yang bisa dilakukan Jessica adalah dengan melakukan praperadilan.

"Jessica bisa mengajukan praperadilan dan menuntut supaya polisi merehabilitasi nama baiknya dengan berbagai cara. Itu adalah hak Jessica dan tidak bisa dihalangi," katanya. Menurut Ferdinand, yang menjadi kendala saat ini terkait berkas Jessica adalah alat bukti kuat soal racun.

Penyidik, lanjut Ferdinand, bersikukuh bahwa alat bukti yang mereka miliki sudah lengkap. Namun pendapat berbeda datang dari pihak jaksa. "Sederhana saja, penyidik kepolisian harus mengikuti petunjuk jaksa. Jadi polisi harus menunjukkan alat bukti yang meyakini jaksa. Polisi sudah memulai tuduhan serius, nah itu harus dibuktikan polisi. Kalau alat bukti tidak serius maka tidak akan diterima jaksa," pungkasnya.
(whb)
Berita Terkait
Mengenang Kasus Kopi...
Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
Kasus Kopi Sianida Maut...
Kasus Kopi Sianida Maut Jessica Wongso Kembali Viral, Aktor Krisna Mukti Ikut Terseret
Ini Alasan Jessica Wongso...
Ini Alasan Jessica Wongso Sering Tersenyum di Persidangan Kopi Sianida
Kondisi Terkini Jessica...
Kondisi Terkini Jessica Wongso usai 7 Tahun Dipenjara Gegara Kasus Kopi Sianida
Jessica Wongso Tolak...
Jessica Wongso Tolak Satu Sel dengan Tahanan Lain, Pilih Tinggal di Ruangan Kecil
Kasus Kopi Sianida Jessica...
Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Viral, Restoran Ini Temukan Ide untuk Raup Tips Pengunjung
Berita Terkini
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
9 menit yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
56 menit yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
59 menit yang lalu
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
1 jam yang lalu
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
1 jam yang lalu
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
2 jam yang lalu
Infografis
Aktivitas Fisik Tetap...
Aktivitas Fisik Tetap Dianjurkan Selama Berpuasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved