Turun dari Bus, Tersangka Narkoba Lambaikan Tangan ke Wartawan

Senin, 23 Mei 2016 - 12:35 WIB
Turun dari Bus, Tersangka...
Turun dari Bus, Tersangka Narkoba Lambaikan Tangan ke Wartawan
A A A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) melimpahkan sembilan tersangka peredaran gelap narkoba jaringan internasional berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Senin (23/5/2016).

Mereka adalah para tersangka yang digerebek pada Rabu (27/1/2016) pukul 13.00 WIB di gudang mebel CV Jepara Raya Internasional, Desa Pekalongan RT 4/RW 3, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi mengatakan, sebelumnya sembilan tersangka itu ditahan di BNN.

"Ini tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti), barang buktinya (yang dilimpahkan) 97 kg sabu," ungkapnya di Kantor Kejari Semarang.

Rombongan datang menggunakan bus pariwisata menjelang pukul 12.00 WIB dengan pengawalan ketat polisi berpakaian preman.

"Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman mati dan seumur hidup," lanjutnya.

Pantauan di lokasi, para tersangka menggunakan baju oranye bertuliskan Tahanan BNN. Mereka kemudian digiring masuk ruang Seksi Pidana Umum. Tampak Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Amrin Remico di lokasi.

Sembilan tersangka itu tidak semuanya ditangkap di Jepara. Ada juga penangkapan di Semarang, masih satu jaringan. Sabu dikirim dari Pakistan masuk Indonesia via laut melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Modus penyelundupannya, sabu dimasukkan ratusan mesin pompa air.

Beberapa tersangka yang dilimpahkan, di antaranya M. Riaz alias Jane (45), WN Pakistan; Didi Triyono (40), selaku penyewa gudang; Sarkadi (71), kuli gudang; dan Karim (50), kuli gudang.

Salah satu tersangka, WN Pakistan, saat diturunkan dari bus dan digiring ke kantor Kejari Semarang, malah terus melambaikan tangan ke kamera para wartawan. "Gentleman, gentleman," katanya.

Dengan pelimpahan ini, artinya jaksa segera membuat berkas penuntutan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan di Kota Semarang.
(zik)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
21 menit yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
27 menit yang lalu
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
44 menit yang lalu
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
51 menit yang lalu
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
1 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Gen Z Nepal...
7 Alasan Gen Z Nepal Turun ke Jalan, Paksa PM KP Sharma Mundur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved