BNN Akan Pergunakan Uang Sitaan Rp36 Miliar untuk Dana Operasional

Kamis, 19 Mei 2016 - 01:23 WIB
BNN Akan Pergunakan...
BNN Akan Pergunakan Uang Sitaan Rp36 Miliar untuk Dana Operasional
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita uang senilai Rp36,9 miliar yang merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sejumlah bandar jaringan narkoba. Miliaran uang tersebut berasal dari tiga jaringan yang beroperasi di Sumatera dan Kalimantan.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, jaringan pertama yang diungkap yakni Aceh-Medan dengan tersangka AG dan AD. Dari tangan pelaku petugas menyita 11 kg sabu dan 4.951 butir ekstasi di pusat perbelanjaan Jalan SM Raja, Medan, Sumatera Utara, pada 19 Maret 2016 lalu.

Dari hasil pengembangan, penyidik menangkap dua tersangka lagi, FR dan MU yang bertugas sebagai pemesan dan penyandang dana. Hasil pemeriksaan, FR diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara akibat kasus narkotika.

Dari kegiatannya berbisnis barang haram itu, FR berhasil merintis berbagai jenis usaha, seperti padi, kelapa sawit dan jual-beli mobil.
"Usaha tersebut dilakukan agar uang hasil kejahatan narkobanya dapat tersamarkan," ungkap Arman Depari di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, pada Rabu, 18 Mei 2016 kemarin.

Arman melanjutkan, dari jaringan ini berhasil disita pula uang Rp16 miliiar. Serta beberapa barang hasil kejahatan lainnya seperti tiga unit mobil, delapan truk, satu motor, 28 hektare kebun kelapa sawit, dua rumah, dua ruko, satu unit gudang karet dan beberapa lahan kelapa sawit.

Arman menuturkan, jaringan berikutnya yang dibongkar ialah jaringan Lapas Karang Intan Martapura. Sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana di lapas tersebut bernama MD (42). Sejauh ini, kata Arman, sudah meraup untung hingga Rp4,5 miliar. Hasilnya, MD sudah mampu membeli empat unit mobil, tujuh motor, satu rumah dan 10 tanah bersetifikat di Barito, Kalimantan Selatan.

Selain itu, BNN juga menangkap dua kurir berinisal MR dan AC. Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil menyita 46.000 butir ekstasi, 20 kg sabu, 600.000 butir happy five. Mereka ditangkap disebuah tempat perbelanjaan di kawasan Gatot Subroto, Medan, 1 April 2016 lalu.

"Kami berhasil menyita uang sebanyak Rp16 ‎miliiar," kata Arman.
Dalam penangkapan ini, BNN berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp2,5 miliiar, token, kartu rekening, sertifikat tanah, kunci mobil, dan STNK kendaraan.

Arman menjelaskan, seluruh uang tersebut akan dipergunakan sebagai dana operasional BNN. Hal ini sudah merupakan amanat UU yang mengharuskan agar uang sitaan narkoba dipakai untuk kegiatan pemberantasan dan rehabilitasi pecandu narkoba.
(mhd)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
6 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
7 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
9 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
9 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
9 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
9 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved