Janjikan 40 Warga Jadi Pegawai, Oknum PNS Raup Rp8 Miliar
A
A
A
PALEMBANG - Satreskrim Polresta Palembang membongkar kasus penipuan berkedok lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Ironisnya, penipuan tersebut dilakukan Oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bernama Irawan Lemi.
Tak tanggung-tanggung, diketahui sebanyak 40 orang warga menjadi korban penipuan yang dilancarkan tersangka Irawan dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, penangkapan terhadap oknum PNS yang berdinas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang itu berawal, dari adanya laporan warga yang tertipu.
"Dari keterangannya, tersangka mengaku telah melakukan penipuan terhadap 40 orang warga yang menginginkan jadi PNS. Namun, saat ini baru 8 orang yang resmi membuat laporan," ungkap Maruly, saat dgelar perkara, Rabu (18/5/2016).
Modusnya, sambung Kasat, tersangka mengatakan jika dirinya bisa memasukkan seseorang menjadi PNS di lingkungan Pemkot Palembang melalui jalur pusat.
Syaratnya, yakni setiap warga yang menginginkan masuk jadi PNS harus melengkapi berkas yang dibutuhkan. Tidak hanya itu, tersangka juga meminta biaya administrasi yang kisarannya mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta sebagai uang pelicin.
Warga yang merasa mampu dengan syarat tersebut langsung menyepakatinya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, rupanya janji tersangka tak ada realisasinya.
"Kerugian 40 korban itu sekitar Rp 8 miliar. Saat ini, penyidik Unit Pidsus Polresta masih mendalaminya," terangnya.
Menurut Maruly, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya, diketahui tersangka menjalankan aksinya tak seorang diri. Ada seseorang dibelakangnya yang turut terlibat dan saat ini identitasnya sudah diketahui.
"Satu tersangka lain berinisial AR masih kita buru. Menurut tersangka, AR ini juga seorang PNS dan penyidik tengah mengembangkannya," jelas dia.
Dengan tertangkapnya tersangka ini, Maruly pun menghimbau kepada masyarakat lainnya jika masih ada yang merasa tertipu oleh tersangka Irawan diharapkan dapat segera melaporkannya ke Polresta Palembang.
"Tersangka Irawan terancam dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara. Dan untuk masyarakat yang merasa tertipu oleh tersangka, agar segera melapor ke Polisi," tukas Maruly.
Sementara itu, tersangka Irawan mengaku, jika dirinya memang seorang PNS di lingkungan Pemkot Palembang. Bahkan, dia tak menampik ada 40 orang warga yang menjadi sasarannya.
"Saya ini hanya salah satu kurir saja yang mencari orang yang ingin diangkat jadi PNS. Sedangkan yang memiliki kenalan untuk menjadikan PNS adalah AR, semua korban itu kenal dengan saya dan AR," singkat dia, saat digiring petugas ke dalam jeruji Polresta Palembang.
Ironisnya, penipuan tersebut dilakukan Oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bernama Irawan Lemi.
Tak tanggung-tanggung, diketahui sebanyak 40 orang warga menjadi korban penipuan yang dilancarkan tersangka Irawan dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, penangkapan terhadap oknum PNS yang berdinas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palembang itu berawal, dari adanya laporan warga yang tertipu.
"Dari keterangannya, tersangka mengaku telah melakukan penipuan terhadap 40 orang warga yang menginginkan jadi PNS. Namun, saat ini baru 8 orang yang resmi membuat laporan," ungkap Maruly, saat dgelar perkara, Rabu (18/5/2016).
Modusnya, sambung Kasat, tersangka mengatakan jika dirinya bisa memasukkan seseorang menjadi PNS di lingkungan Pemkot Palembang melalui jalur pusat.
Syaratnya, yakni setiap warga yang menginginkan masuk jadi PNS harus melengkapi berkas yang dibutuhkan. Tidak hanya itu, tersangka juga meminta biaya administrasi yang kisarannya mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 200 juta sebagai uang pelicin.
Warga yang merasa mampu dengan syarat tersebut langsung menyepakatinya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, rupanya janji tersangka tak ada realisasinya.
"Kerugian 40 korban itu sekitar Rp 8 miliar. Saat ini, penyidik Unit Pidsus Polresta masih mendalaminya," terangnya.
Menurut Maruly, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya, diketahui tersangka menjalankan aksinya tak seorang diri. Ada seseorang dibelakangnya yang turut terlibat dan saat ini identitasnya sudah diketahui.
"Satu tersangka lain berinisial AR masih kita buru. Menurut tersangka, AR ini juga seorang PNS dan penyidik tengah mengembangkannya," jelas dia.
Dengan tertangkapnya tersangka ini, Maruly pun menghimbau kepada masyarakat lainnya jika masih ada yang merasa tertipu oleh tersangka Irawan diharapkan dapat segera melaporkannya ke Polresta Palembang.
"Tersangka Irawan terancam dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara. Dan untuk masyarakat yang merasa tertipu oleh tersangka, agar segera melapor ke Polisi," tukas Maruly.
Sementara itu, tersangka Irawan mengaku, jika dirinya memang seorang PNS di lingkungan Pemkot Palembang. Bahkan, dia tak menampik ada 40 orang warga yang menjadi sasarannya.
"Saya ini hanya salah satu kurir saja yang mencari orang yang ingin diangkat jadi PNS. Sedangkan yang memiliki kenalan untuk menjadikan PNS adalah AR, semua korban itu kenal dengan saya dan AR," singkat dia, saat digiring petugas ke dalam jeruji Polresta Palembang.
(nag)