Kepala Dusun Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
A
A
A
SRAGEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen, Jawa tengah, meringkus tiga pengedar sabu-sabu di tiga lokasi berbeda. Satu diantaranya merupakan seorang bayan atau kepala dusun di Kecamatan Sambirejo.
Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu adalah Bambang Irawan (40) seorang bayan di Desa Sambi, Sambirejo; Purwanto alias Mbeling (38) warga Dusun Garut RT 007, Desa Dawung, Sambirejo dan Budiyanto alias Sakir (50) warga Perum Ngembat Padas, Gemolong.
Bambang Irawan ditangkap setelah meletakan paket sabu di depan SDN 1 Mojopuro pada Senin (16/5/2016) pukul 14.30 WIB.
Dia tidak menyadari gerak-geriknya diawasi anggota Satuan Reserse Narkoba saat diperiksa, tersangka hendak menaruh sabu seberat 0,5 gram senilai Rp750.000 supaya bisa diambil pembeli.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo, Bambang pernah menjalani hukuman satu tahun dan rehabilitasi dua setengah bulan dengan kasus yang sama. "Anggota kami mencurigai dia karena duduk sendirian. Ternyata dia memang mau mengirim paket sabu ke rekannya di Sumberlawang," kata dia.
Sementara Budiyanto tertangkap di rumahnya sendiri pada Jumat 13 Mei 2016 lalu. Penangkapan terhadap Budiyanto itu bermula dari laporan masyarakat yang kerap melihat rumahnya dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah rumahnya digeledah. Polisi menemukan dua bungkus plastik berisi 1 gram dan 0,2 gram paket sabu.
”Budi mengaku akan mengirim paket sabu itu kepada salah satu penghuni Lembaga Permasyarakatan Sragen. Jadi dia pemasok sabu dari luar ke dalam lapas. Dia membeli paket sabu itu dari seseorang bernama Ari yang tinggal di Solo," timpalnya.
Sedangkan Purwanto ditangkap di rumahnya pada Senin (16/5/2016) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi menemukan tiga paket sabu total seberat 0,5 gram setelah menggeledah isi rumah Purwanto. ”Barang bukti lain berupa 1 gram sabu sudah dilempar atau dijual kepada orang lain,” kata Joko.
Ketiga tersangka yang berstatus pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35/2009 tentang narkotika. Mereka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu adalah Bambang Irawan (40) seorang bayan di Desa Sambi, Sambirejo; Purwanto alias Mbeling (38) warga Dusun Garut RT 007, Desa Dawung, Sambirejo dan Budiyanto alias Sakir (50) warga Perum Ngembat Padas, Gemolong.
Bambang Irawan ditangkap setelah meletakan paket sabu di depan SDN 1 Mojopuro pada Senin (16/5/2016) pukul 14.30 WIB.
Dia tidak menyadari gerak-geriknya diawasi anggota Satuan Reserse Narkoba saat diperiksa, tersangka hendak menaruh sabu seberat 0,5 gram senilai Rp750.000 supaya bisa diambil pembeli.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Purnomo, Bambang pernah menjalani hukuman satu tahun dan rehabilitasi dua setengah bulan dengan kasus yang sama. "Anggota kami mencurigai dia karena duduk sendirian. Ternyata dia memang mau mengirim paket sabu ke rekannya di Sumberlawang," kata dia.
Sementara Budiyanto tertangkap di rumahnya sendiri pada Jumat 13 Mei 2016 lalu. Penangkapan terhadap Budiyanto itu bermula dari laporan masyarakat yang kerap melihat rumahnya dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah rumahnya digeledah. Polisi menemukan dua bungkus plastik berisi 1 gram dan 0,2 gram paket sabu.
”Budi mengaku akan mengirim paket sabu itu kepada salah satu penghuni Lembaga Permasyarakatan Sragen. Jadi dia pemasok sabu dari luar ke dalam lapas. Dia membeli paket sabu itu dari seseorang bernama Ari yang tinggal di Solo," timpalnya.
Sedangkan Purwanto ditangkap di rumahnya pada Senin (16/5/2016) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi menemukan tiga paket sabu total seberat 0,5 gram setelah menggeledah isi rumah Purwanto. ”Barang bukti lain berupa 1 gram sabu sudah dilempar atau dijual kepada orang lain,” kata Joko.
Ketiga tersangka yang berstatus pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU No 35/2009 tentang narkotika. Mereka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(sms)