Kasus Mirna Belum Tuntas, Polda Metro Akan Lepaskan Jessica
Selasa, 17 Mei 2016 - 21:34 WIB
Kasus Mirna Belum Tuntas, Polda Metro Akan Lepaskan Jessica
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas-berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menyeret Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Jika sampai batas waktu penahanan 28 Mei 2016 berkas belum juga P21, kemungkinan Jessica akan dibebaskan dari tahanan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus mencari alat bukti yang harus dilengkapi.
"Kita tunggu sajalah. Itu pak Direskrimum kan yang tahu. Saya masuk sini kan berkas sudah jalan, tinggal dibolak-balik. Kita tunggu saja berkasnya bolak-balik sejauh mana. Kalau memang itu memenuhi ya silakan, kalau tidak kan ada aturan mainnya," kata Moechgiyarto kepada wartawan, Selasa (17/5/2016).
Terkait masa penahanan Jessica yang akan habis pada 28 Mei mendatang, Moechgiyarto juga mengatakan akan mengikuti peraturan yang ada.
Pihaknya siap membebaskan Jessica apabila Polda Metro Jaya tidak bisa melengkapi berkas yang kurang. "Ya otomatis, itu sudah otomatis. Kalau sudah waktunya demi hukum dia dikeluarkan, ya kita keluarkan," tambahnya.
Moechgiyarto mengatakan, dirinya belum begitu mendalami kasus Jessica. Pasalnya saat ia menjabat kasus tersebut sudah berjalan dan di proses ke kejaksaan.
Namun, menurutnya, pihak Direskrimum yang saat ini menangani kasus Jessica masih optimis akan mampu melengkapi berkas yang dibutuhkan sebelum batas waktu penahanan berakhir.
"Laporan direskrimum begitu (optimis) ke saya, ya saya bilang, kalau dia optimis ya sudah. Kita tunggu saja kan. Karena saya kan kapolda baru hanya menunggu apa langkah-langkahnya. Masak saya obrak-abrik lagi. Kan tidak mungkin. Wong berkasnya sudah di kejaksaan," tutupnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus mencari alat bukti yang harus dilengkapi.
"Kita tunggu sajalah. Itu pak Direskrimum kan yang tahu. Saya masuk sini kan berkas sudah jalan, tinggal dibolak-balik. Kita tunggu saja berkasnya bolak-balik sejauh mana. Kalau memang itu memenuhi ya silakan, kalau tidak kan ada aturan mainnya," kata Moechgiyarto kepada wartawan, Selasa (17/5/2016).
Terkait masa penahanan Jessica yang akan habis pada 28 Mei mendatang, Moechgiyarto juga mengatakan akan mengikuti peraturan yang ada.
Pihaknya siap membebaskan Jessica apabila Polda Metro Jaya tidak bisa melengkapi berkas yang kurang. "Ya otomatis, itu sudah otomatis. Kalau sudah waktunya demi hukum dia dikeluarkan, ya kita keluarkan," tambahnya.
Moechgiyarto mengatakan, dirinya belum begitu mendalami kasus Jessica. Pasalnya saat ia menjabat kasus tersebut sudah berjalan dan di proses ke kejaksaan.
Namun, menurutnya, pihak Direskrimum yang saat ini menangani kasus Jessica masih optimis akan mampu melengkapi berkas yang dibutuhkan sebelum batas waktu penahanan berakhir.
"Laporan direskrimum begitu (optimis) ke saya, ya saya bilang, kalau dia optimis ya sudah. Kita tunggu saja kan. Karena saya kan kapolda baru hanya menunggu apa langkah-langkahnya. Masak saya obrak-abrik lagi. Kan tidak mungkin. Wong berkasnya sudah di kejaksaan," tutupnya.
(ysw)