Tipu Warga Rp150 Juta, Pejabat di Majalengka Dibekuk
Selasa, 17 Mei 2016 - 18:22 WIB
Tipu Warga Rp150 Juta, Pejabat di Majalengka Dibekuk
A
A
A
MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka meringkus oknum PNS berinisial YR (50) yang menjabat Kasi Trantib di Kecamatan Sukahaji atas dugaan penipuan.
Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid membenarkan adanya penangkapan oknum PNS tersebut.
Menurut dia, kronologisnya tersangka menjanjikan korban bisa membantu menjadi PNS di Kabupaten Majalengka.
Namun, salah satu persayaratannya harus memungut biaya Rp 150 juta. Akan tetapi janji itu tidak pernah dipenuhi sampai saat ini. "Bahkan uang korban bernama Ade untuk CPNS itu malah dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka," ucapnya.
Aparat kepolisian sendiri menangkap tersangka, setelah menerima laporan dari korban dengan laporan polisi No.Pol.LP/142-142/A/III/2016/Jbr/ResMjl/ tanggal 8 Maret 2016.
"Barang bukti yang kami sita 2 lembar kwitansi Rp 75 juta yang diterima dan ditanda tangani tersangka pada 11 dan 28 Mei 2012," tuturnya.
Langkah-langkah yang dilakukan penyidik saat ini, kata dia, memberitahu kepada Camat Sukahaji, Kepala BKD Kabupaten Majalengka dan menyerahkan SP2HP kepada pelapor.
"Kami juga memberitahui kepada keluarga tersangka berupa surat penangkapan dan penahanan dan melakukan penyelidikan sesuai dengan SOP dan perkembangan ini terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Kepala BKD Kabupaten Majalengka Sanwasi mengatakan dirinya sampai sejauh belum bisa berkomentar terkait penangkapan terhadap oknum pejabat, karena belum menerima laporan dari kepolisiaan.
"Mungkin surat pemberitahuannya masih di jalan. Nanti tindakan dari kami, kalau kami sudah menerima laporan resmi dari aparat kepolisiaan," pungkasnya.
Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid membenarkan adanya penangkapan oknum PNS tersebut.
Menurut dia, kronologisnya tersangka menjanjikan korban bisa membantu menjadi PNS di Kabupaten Majalengka.
Namun, salah satu persayaratannya harus memungut biaya Rp 150 juta. Akan tetapi janji itu tidak pernah dipenuhi sampai saat ini. "Bahkan uang korban bernama Ade untuk CPNS itu malah dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka," ucapnya.
Aparat kepolisian sendiri menangkap tersangka, setelah menerima laporan dari korban dengan laporan polisi No.Pol.LP/142-142/A/III/2016/Jbr/ResMjl/ tanggal 8 Maret 2016.
"Barang bukti yang kami sita 2 lembar kwitansi Rp 75 juta yang diterima dan ditanda tangani tersangka pada 11 dan 28 Mei 2012," tuturnya.
Langkah-langkah yang dilakukan penyidik saat ini, kata dia, memberitahu kepada Camat Sukahaji, Kepala BKD Kabupaten Majalengka dan menyerahkan SP2HP kepada pelapor.
"Kami juga memberitahui kepada keluarga tersangka berupa surat penangkapan dan penahanan dan melakukan penyelidikan sesuai dengan SOP dan perkembangan ini terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Kepala BKD Kabupaten Majalengka Sanwasi mengatakan dirinya sampai sejauh belum bisa berkomentar terkait penangkapan terhadap oknum pejabat, karena belum menerima laporan dari kepolisiaan.
"Mungkin surat pemberitahuannya masih di jalan. Nanti tindakan dari kami, kalau kami sudah menerima laporan resmi dari aparat kepolisiaan," pungkasnya.
(nag)