Divonis Seumur Hidup, Koptu RA Terdiam

Selasa, 17 Mei 2016 - 01:04 WIB
Divonis Seumur Hidup,...
Divonis Seumur Hidup, Koptu RA Terdiam
A A A
BANDUNG - Koptu RA tak mampu lagi bersuara saat ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Kolonel CHK Marwan Suliandi mengetukkan palu lebih keras dari biasanya saat membacakan putusan, Senin (16/5/2016). Oknum TNI tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup ditambah hukuman pemecatan dari TNI.

Pria yang terlibat dalam transaksi dan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 25 kilogram tersebut hanya bisa terdiam memandang kosong ke depan. Bahkan, saat majelis hakim bertanya kepadanya untuk menentukan sikap atas putusan yang menyesakkan itu, terdakwa hanya diam. Akhirnya, majelis memintanya untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum.

Setelah konsultasi, RA memilih untuk pikir-pikir dan diberi waktu satu minggu ke depan. Sementara, oditur militer menerima putusan yang lebih dari tuntutan tersebut. Terdakwa dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain Kolonel CHK Marwan Suliandi sebagai ketua majelis, putusan terhadap Koptu RA dijatuhkan oleh majelis hakim dengan dua anggotanya yakni Letkol CHK Sugiarto serta Letkol CHK (K) Nanik Suwarni. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

"Menimbang, hal meringankan bagi terdakwa yaitu menyesali perbuatan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa telah melanggar Sapta Marga dan sumpah prajurit, merusak sendi kehidupan, tidak mendukung program pemerintah, merusak generasi muda jika mengonsumsi sabu dan berbelit dalam persidangan," ungkap Hakim Kolonel CHK Marwan Suliandi.

Dalam paparannya, ketua majelis hakim mengungkapkan, penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan terdakwa Koptu RA itu terungkap oleh petugas Badan Nasional Narkotika (BNN), Kamis, 19 Maret 2015. Penggagalan transaksi barang haram seberat 25.225 gram atau lebih dari 25 kilogram itu terjadi di Sandiego Hills, area pemakaman mewah di Karawang.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas BNN mengamankan dua orang yaitu AP dan MH. Dari hasil pengembangan, kemudian mengarah kepada Koptu RA. Koptu RA kemudian diproses oleh BNN.
(zik)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
8 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
8 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
9 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
9 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
9 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Swiss Berhasil...
Ilmuwan Swiss Berhasil Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved