Divonis Seumur Hidup, Koptu RA Terdiam

Selasa, 17 Mei 2016 - 01:04 WIB
Divonis Seumur Hidup,...
Divonis Seumur Hidup, Koptu RA Terdiam
A A A
BANDUNG - Koptu RA tak mampu lagi bersuara saat ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Kolonel CHK Marwan Suliandi mengetukkan palu lebih keras dari biasanya saat membacakan putusan, Senin (16/5/2016). Oknum TNI tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup ditambah hukuman pemecatan dari TNI.

Pria yang terlibat dalam transaksi dan kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 25 kilogram tersebut hanya bisa terdiam memandang kosong ke depan. Bahkan, saat majelis hakim bertanya kepadanya untuk menentukan sikap atas putusan yang menyesakkan itu, terdakwa hanya diam. Akhirnya, majelis memintanya untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum.

Setelah konsultasi, RA memilih untuk pikir-pikir dan diberi waktu satu minggu ke depan. Sementara, oditur militer menerima putusan yang lebih dari tuntutan tersebut. Terdakwa dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain Kolonel CHK Marwan Suliandi sebagai ketua majelis, putusan terhadap Koptu RA dijatuhkan oleh majelis hakim dengan dua anggotanya yakni Letkol CHK Sugiarto serta Letkol CHK (K) Nanik Suwarni. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

"Menimbang, hal meringankan bagi terdakwa yaitu menyesali perbuatan. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa telah melanggar Sapta Marga dan sumpah prajurit, merusak sendi kehidupan, tidak mendukung program pemerintah, merusak generasi muda jika mengonsumsi sabu dan berbelit dalam persidangan," ungkap Hakim Kolonel CHK Marwan Suliandi.

Dalam paparannya, ketua majelis hakim mengungkapkan, penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan terdakwa Koptu RA itu terungkap oleh petugas Badan Nasional Narkotika (BNN), Kamis, 19 Maret 2015. Penggagalan transaksi barang haram seberat 25.225 gram atau lebih dari 25 kilogram itu terjadi di Sandiego Hills, area pemakaman mewah di Karawang.

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas BNN mengamankan dua orang yaitu AP dan MH. Dari hasil pengembangan, kemudian mengarah kepada Koptu RA. Koptu RA kemudian diproses oleh BNN.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)