Warga Garut Keluhkan Layanan BPJS Kesehatan
A
A
A
GARUT - Masyarakat Garut mengeluhkan buruknya layanan BPJS kesehatan. Menanggapi hal itu anggota Komisi IX DPR RI Siti Mufattahah, mengakui jika keluhan ini rata-rata terkait pelayanan kelas rawat inap saat perawatan di rumah sakit.
"Harusnya tidak boleh jika di kartu tertera kelas 1 tapi dirawat di kelas 2. Bisa ajukan komplain kalau ada yang tidak sesuai ke BPJS nya," kata Siti di Garut, Minggu (15/5/2016).
Menurutnya, ada beberapa kemungkinan yang terjadi jika ada kasus seperti itu. Pertama ruang kelas 1 di rumah sakit tersebut sudah penuh dan dialihkan ke kelas 2, lalu kedua, bisa terjadi akibat kesalahan administrasi di BPJS Kesehatan.
"Jika terjadi kesalahan seperti itu, sampaikan ke BPJS. Biar fasilitas lainnya terpenuhi jika ada pasien dari kelas 1 tapi dirawat di kelas 2. Tapi seharusnya ya tetap di kelas 1," ucapnya.
Siti mengungkapkan, banyaknya laporan soal keberatan pelayanan BPJS Kesehatan ini misalnya saat melakukan aktivasi kartu. Ketika program ini dikampanyekan di awal-awal, warga yang mendaftar BPJS bisa langsung mengaktifkan kartunya.
"Namun kenyataannya harus menunggu selama dua minggu. Memang baiknya sekarang daftar terus aktif kartunya itu. Tidak sampai menunggu selama dua minggu. Inilah yang akan kami soroti agar segera diperbaiki," katanya.
Komisi IX, tambah Siti, terus mendesak BPJS Kesehatan agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya pun berkali-kali menegur pihak BPJS Kesehatan karena belum bisa memperbaiki pelayanan.
"Kami dorong agar BPJS segera menyelesaikan setiap permasalahan yang ada. Ini kan baru beberapa tahun. Semoga bisa lebih baik lagi," ujarnya.
Mengenai kenaikan tarif BPJS Kesehatan, Siti mengaku menyetujuinya. Namun kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk kelas 1 dan 2 saja.
"Khusus untuk kelas 3 itu tidak boleh naik tarifnya. Soalnya banyak warga yang tak mampu. Malah ke depan kami ingin yang kelas 3 ini bisa gratis. Tidak perlu pakai kartu untuk berobatnya," pungkasnya.
"Harusnya tidak boleh jika di kartu tertera kelas 1 tapi dirawat di kelas 2. Bisa ajukan komplain kalau ada yang tidak sesuai ke BPJS nya," kata Siti di Garut, Minggu (15/5/2016).
Menurutnya, ada beberapa kemungkinan yang terjadi jika ada kasus seperti itu. Pertama ruang kelas 1 di rumah sakit tersebut sudah penuh dan dialihkan ke kelas 2, lalu kedua, bisa terjadi akibat kesalahan administrasi di BPJS Kesehatan.
"Jika terjadi kesalahan seperti itu, sampaikan ke BPJS. Biar fasilitas lainnya terpenuhi jika ada pasien dari kelas 1 tapi dirawat di kelas 2. Tapi seharusnya ya tetap di kelas 1," ucapnya.
Siti mengungkapkan, banyaknya laporan soal keberatan pelayanan BPJS Kesehatan ini misalnya saat melakukan aktivasi kartu. Ketika program ini dikampanyekan di awal-awal, warga yang mendaftar BPJS bisa langsung mengaktifkan kartunya.
"Namun kenyataannya harus menunggu selama dua minggu. Memang baiknya sekarang daftar terus aktif kartunya itu. Tidak sampai menunggu selama dua minggu. Inilah yang akan kami soroti agar segera diperbaiki," katanya.
Komisi IX, tambah Siti, terus mendesak BPJS Kesehatan agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya pun berkali-kali menegur pihak BPJS Kesehatan karena belum bisa memperbaiki pelayanan.
"Kami dorong agar BPJS segera menyelesaikan setiap permasalahan yang ada. Ini kan baru beberapa tahun. Semoga bisa lebih baik lagi," ujarnya.
Mengenai kenaikan tarif BPJS Kesehatan, Siti mengaku menyetujuinya. Namun kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk kelas 1 dan 2 saja.
"Khusus untuk kelas 3 itu tidak boleh naik tarifnya. Soalnya banyak warga yang tak mampu. Malah ke depan kami ingin yang kelas 3 ini bisa gratis. Tidak perlu pakai kartu untuk berobatnya," pungkasnya.
(nag)