BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Pakai Ban Serep

Jum'at, 13 Mei 2016 - 11:31 WIB
BNN Gagalkan Penyelundupan...
BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Pakai Ban Serep
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan jaringan sindikat narkoba internasional yang berusaha mengedarkan sabu seberat 54.276,9 gram dan ekstasi sebanyak 40.894 butir asal Malaysia. Sabu dan ekstasi tersebut diselipkan dalam ban mobil cadangan.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Waseso mengatakan, jaringan ini melibatkan sembilan orang tersangka (WNI) yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda secara serempak pada tanggal 8 Mei 2016.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Tembilahan Ialu ke Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.

"Setelah melakukan penyelidikan yang intensif akhirnya anggota berhasil mengamankan satu per satu anggota sindikat internasional tersebut," kata pria yang biasa disapa Buwas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (13/5/2016).

Buwas melanjutkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap DV (41), dan DEN (43), yang berperan sebagai kurir di atas kapal Mufida Pelabuhan Merak, Banten.

"Dari tangan tersangka petugas menyita sabu seberat 2.045,7 gram dan ekstasi sebanyak 40.894 butir yang diselipkan dalam ban mobil cadangan. Masih di atas kapal yang sama, petugas juga mengamankan Ro (35) kurir yang membawa sabu seberat 41.6533 gram," jelasnya.

Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap dua kurir inisial SYAH (43), dan RIK (29), di sebuah SPBU yang berada tak jauh dari pelabuhan. Dari keduanya, petugas menyita sabu seberat 10.577,9 gram.

"Dalam waktu yang bersamaan pula, BNN mengamankan sang koordinator kurir yaitu MA (58) di Hotel Novotel Gajah Mada, Jakarta Pusat bersama dengan rekannya yaitu RID (36)," tuturnya.

Petugas juga berhasil mengamankan kurir berinisial HAS (37) di terminal Bandara Soekarno-Hatta. Hasrianto merupakan orang suruhan MA yang bertugas memecah sabu ke beberapa kurir.

"Selanjutnya petugas melakukan controlled delivery dan berhasil mengamankan AD (34), penerima sabu dari jaringan Adam Cs seberat 41.6533 gram," terangnya. (Baca: Simpan Delapan Paket Sabu, Tri Ditangkap di Pondok Aren)

Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Karena melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dana tau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas penangkapan dan penyitaan tersebut, BNN menyelamatkan setidaknya 272 ribu anak bangsa dari penggunaan narkoba jenis sabu dan 4O ribu anak bangsa dari penggunaan ekstasi," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5653 seconds (0.1#10.24)