Berkas Jessica Belum P21, Kejati DKI: Tak Ada Niat Persulit
Rabu, 11 Mei 2016 - 17:25 WIB
Berkas Jessica Belum P21, Kejati DKI: Tak Ada Niat Persulit
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak ada niatan mempersulit penyidik Ditresrimum Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan berkas perkara Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Pengembalian berkas kasus itu lantaran belum lengkap dan belum bisa disidangkan.
"Kejati DKI tidak ada niat sediktpun untuk mempersulit menyatakan berkas itu P21. Nanti kalau berkas itu enggak lengkap, gimana mau dinaikan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Penerangan (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi, Rabu (11/5/2016).
Menurut Waluyo, kelengkapan berkas itu pun berdasarkan alat bukti yang disusun polisi, lantas disesuaikan secara prosedur. Kejati DKI pun tak memiliki niatan untuk memperlambat penyelesaian berkas kasus Mirna itu. Saat ini, Kejati DKI telah menerima pelimpahan berkas kasus Mirna kembali.
"Kapan P21, yah nanti lah jika semua alat bukti lengkap. Masih diteliti, masih ada waktu juga," pungkasnya. (Baca: Kapolda Optimis Berkas Kasus Mirna Dinyatakan P21)
"Kejati DKI tidak ada niat sediktpun untuk mempersulit menyatakan berkas itu P21. Nanti kalau berkas itu enggak lengkap, gimana mau dinaikan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Penerangan (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi, Rabu (11/5/2016).
Menurut Waluyo, kelengkapan berkas itu pun berdasarkan alat bukti yang disusun polisi, lantas disesuaikan secara prosedur. Kejati DKI pun tak memiliki niatan untuk memperlambat penyelesaian berkas kasus Mirna itu. Saat ini, Kejati DKI telah menerima pelimpahan berkas kasus Mirna kembali.
"Kapan P21, yah nanti lah jika semua alat bukti lengkap. Masih diteliti, masih ada waktu juga," pungkasnya. (Baca: Kapolda Optimis Berkas Kasus Mirna Dinyatakan P21)
(mhd)