Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Gembos Ban

Rabu, 11 Mei 2016 - 06:30 WIB
Polisi Tangkap Komplotan...
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Gembos Ban
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur telah menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus menggemboskan ban mobil.

Pelaku yang berjumlah tiga orang, yakni H, DS, DW ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Jatinegara Barat, Jawa Timur, Senin 9 Mei 2016. Saat ditangkap, ketiganya sempat melawan. Alhasil, polisi terpaksa menembak kaki kanan H, salah seorang tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Nasriadi menjelaskan, para pelaku menggembos ban dengan menggunakan paku yang terbuat dari jeruji payung yang ditajamkan.

Kemudian paku itu ditempelkan di sepatu milik pelaku. Setelah itu, lanjut Nasriadi, pelaku yang sudah mengenakan sepatu berpaku itu kemudian ditusukan ke ban mobil bagian kiri.

Biasanya mereka melancarkan aksinya saat kondisi jalan macet atau berada di dekat lampu merah. "Jadi saat mobil jalan paku itu menempel. Tentu sepatu yang digunakan lebih besar dari ukuran kakinya supaya ada celah. Itu paku jika ban tubles juga anginnya bisa keluar," kata Nasriadi kepada wartawan, Selasa 10 Mei 2016

Saat pengemudi memeriksa kondisi ban yang sudah kempis, pelaku yang sudah membuntuti dengan sepada motor kemudian melancarkan aksi pencurian tersebut. Barang-barang seperi laptop, dompet dan tas menjadi incaran pelaku.

"Pelaku pakai motor karena bannya bocor sebelah kiri dan kemudi ada di sebelah kanan, korban kan harus keluar dulu untuk mengecek kondisi ban. Di situlah pelaku beraksi," ucapnya.

Meskipun terbilang bukan modus baru, namun pelaku semakin cerdik dan cepat dalam melancarkan aksinya. Tak kurang dari satu menit pelaku langsung melancarkan aksi pencurian tersebut.

"Salah satu pelaku berinisial H ini residivis. Dia pernah ditahan dengan kasus yang sama. Dia ini kaptennya, dia sudah 17 kali melakukan aksinya dalam waktu 2015 hingga 2016," katanya.

Para pelaku kemudian dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(dam)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
3 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
3 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
4 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
10 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
10 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
12 jam yang lalu
Infografis
Pilih Tangkap Putin...
Pilih Tangkap Putin daripada Netanyahu, Uni Eropa Dinilai Munafik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved