Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Gembos Ban

Rabu, 11 Mei 2016 - 06:30 WIB
Polisi Tangkap Komplotan...
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Bermodus Gembos Ban
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Timur telah menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus menggemboskan ban mobil.

Pelaku yang berjumlah tiga orang, yakni H, DS, DW ditangkap setelah melakukan aksinya di Jalan Jatinegara Barat, Jawa Timur, Senin 9 Mei 2016. Saat ditangkap, ketiganya sempat melawan. Alhasil, polisi terpaksa menembak kaki kanan H, salah seorang tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur AKBP Nasriadi menjelaskan, para pelaku menggembos ban dengan menggunakan paku yang terbuat dari jeruji payung yang ditajamkan.

Kemudian paku itu ditempelkan di sepatu milik pelaku. Setelah itu, lanjut Nasriadi, pelaku yang sudah mengenakan sepatu berpaku itu kemudian ditusukan ke ban mobil bagian kiri.

Biasanya mereka melancarkan aksinya saat kondisi jalan macet atau berada di dekat lampu merah. "Jadi saat mobil jalan paku itu menempel. Tentu sepatu yang digunakan lebih besar dari ukuran kakinya supaya ada celah. Itu paku jika ban tubles juga anginnya bisa keluar," kata Nasriadi kepada wartawan, Selasa 10 Mei 2016

Saat pengemudi memeriksa kondisi ban yang sudah kempis, pelaku yang sudah membuntuti dengan sepada motor kemudian melancarkan aksi pencurian tersebut. Barang-barang seperi laptop, dompet dan tas menjadi incaran pelaku.

"Pelaku pakai motor karena bannya bocor sebelah kiri dan kemudi ada di sebelah kanan, korban kan harus keluar dulu untuk mengecek kondisi ban. Di situlah pelaku beraksi," ucapnya.

Meskipun terbilang bukan modus baru, namun pelaku semakin cerdik dan cepat dalam melancarkan aksinya. Tak kurang dari satu menit pelaku langsung melancarkan aksi pencurian tersebut.

"Salah satu pelaku berinisial H ini residivis. Dia pernah ditahan dengan kasus yang sama. Dia ini kaptennya, dia sudah 17 kali melakukan aksinya dalam waktu 2015 hingga 2016," katanya.

Para pelaku kemudian dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(dam)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved