Diduga Ada Kelalain, Keluarga Korban Kebakaran Gugat RS Mintohardjo
Selasa, 10 Mei 2016 - 00:26 WIB
Diduga Ada Kelalain, Keluarga Korban Kebakaran Gugat RS Mintohardjo
A
A
A
JAKARTA - Keluarga korban chamber hiperbarik akan menuntut secara pidana dan perdata kepada RS TNI AL Mintohardjo, Jakarta Pusat atas tragedi kebakaran ruang terapi pada 14 Maret 2016.
Istri almarhum Irjen Purn Abubakar Nataprawira, Trimurni mengatakan, tuntutan ini lantaran adanya rasa kecewa akibat lambannya penanganan kasus yang menyebabkan empat orang meninggal dunia. Mereka akan menggugat pengurus rumah sakit.
Trimurni mengaku, ada beberapa data yang ia miliki mengenai dugaan terjadinya ledakan. Data-data itu ia sebut sebagai bagian dari unsur kesengajaan sehingga menyebabkan terjadinya ledakan di tabung hiperbarik.
"Salah satunya ada dugaan putusnya aliran arus pendek sehingga terjadi ledakan. Ada kelalaian di sini. Nanti saya akan buka di persidangan," kata Trimurni di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).
Dia menambahkan, penanganan kasus Mintohardjo selama ini terkesan tidak profesional dari pihak Polda Metro Jaya dan POM TNI AL. Ada upaya untuk menutup-nutupi kasus ini agar tidak diketahui secara luas ke publik.
"Mereka tidak sungguh-sungguh dan tidak transparan. Hal itu terlihat dari sikap mereka yang terkesan meremehkan kasus ini," tambahnya
Ia juga mendesak agar Komnas HAM memberikan rekomendasi penting agar para penegak hukum serius dalam menanganai kasus ini. "Saya harap Komnas HAM koordinasi dengan KASAL dan Panglima TNI agar kasus ini tak bertele-tele," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Firman Wijaya menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk tim investigasi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Hiperbarik Indonesia (IDHI), Badan Pengawas Rumah Sakit (BPPRS) dan YLKI.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran terjadi di Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) RS TNI AL Mintohardjo, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 Maret 2016. Dalam kebakaran itu, empat orang pasien yang tengah terapi menjadi korban keganasan si jago merah.
Istri almarhum Irjen Purn Abubakar Nataprawira, Trimurni mengatakan, tuntutan ini lantaran adanya rasa kecewa akibat lambannya penanganan kasus yang menyebabkan empat orang meninggal dunia. Mereka akan menggugat pengurus rumah sakit.
Trimurni mengaku, ada beberapa data yang ia miliki mengenai dugaan terjadinya ledakan. Data-data itu ia sebut sebagai bagian dari unsur kesengajaan sehingga menyebabkan terjadinya ledakan di tabung hiperbarik.
"Salah satunya ada dugaan putusnya aliran arus pendek sehingga terjadi ledakan. Ada kelalaian di sini. Nanti saya akan buka di persidangan," kata Trimurni di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).
Dia menambahkan, penanganan kasus Mintohardjo selama ini terkesan tidak profesional dari pihak Polda Metro Jaya dan POM TNI AL. Ada upaya untuk menutup-nutupi kasus ini agar tidak diketahui secara luas ke publik.
"Mereka tidak sungguh-sungguh dan tidak transparan. Hal itu terlihat dari sikap mereka yang terkesan meremehkan kasus ini," tambahnya
Ia juga mendesak agar Komnas HAM memberikan rekomendasi penting agar para penegak hukum serius dalam menanganai kasus ini. "Saya harap Komnas HAM koordinasi dengan KASAL dan Panglima TNI agar kasus ini tak bertele-tele," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Firman Wijaya menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk tim investigasi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Hiperbarik Indonesia (IDHI), Badan Pengawas Rumah Sakit (BPPRS) dan YLKI.
Sebelumnya diberitakan, kebakaran terjadi di Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) RS TNI AL Mintohardjo, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 Maret 2016. Dalam kebakaran itu, empat orang pasien yang tengah terapi menjadi korban keganasan si jago merah.
(mhd)