Bupati Kulonprogo Minta Kades Jangan Suka 'Onani'
A
A
A
KULONPROGO - Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo meminta kepala desa untuk bekerja apa adanya. Mereka tidak perlu melakukan perbuatan yang hanya untuk menyenangkan atasan. Lebih baik focus dalam melayani dan mengabdi kepada masyarakat.
“Kades itu tidak perlu onani, yaitu perbuatan yang tidak ada hasilnya,” jelas Hasto saat membuka musyawarah daerah (musda) dan rapat kerja paguyuban kades dan perangkat desa “Bodronoyo” Kulonprogo di King’s Hotel, Wates, Kamis siang (28/4/2016).
Onani yang dimaksud Hasto adalah perbuatan yang tidak perlu dibuat-buat untuk menyenangkan pejabat. Misalnya, ketika akan ada kunjungan bupati mereka sibuk menyiapkan kolam ikan. Agar mendapat apresiasi, kemudian membeli ikan yang besar. Begitu acara selesai, ikan itu kembali dijual kepasar.
“Kalau seperti itu kan tidak ada hasilnya. Sekarang eranya berbeda,” jelas Hasto.
Pemkab Kulonprogo sendiri sudaah menyusun perda yang ada kaitannya dengan desa. Pasca Undang-undang desa ditetapkan, telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan enam perda tentang desa.
Ketua Apdesi Bodronoyo, Sigit Susetya mengatakan, sebenarnya musda ini sudah dilaksanakan pada 2014 silam. Hanya saja musda itu tidak maksimal karena ada 35 jabatan kades yang kosong. Namun pada akhir 2015 semua kades sudah terisi, sehingga perlu ada musda untuk mengisi beberaja kepengurusan yang kosong.
“Kita berharap antara desa dan pemkab ada sinergitas, karena program pemerintah tidak akan maksimal tanpa peran desa,” jelasnya.
“Kades itu tidak perlu onani, yaitu perbuatan yang tidak ada hasilnya,” jelas Hasto saat membuka musyawarah daerah (musda) dan rapat kerja paguyuban kades dan perangkat desa “Bodronoyo” Kulonprogo di King’s Hotel, Wates, Kamis siang (28/4/2016).
Onani yang dimaksud Hasto adalah perbuatan yang tidak perlu dibuat-buat untuk menyenangkan pejabat. Misalnya, ketika akan ada kunjungan bupati mereka sibuk menyiapkan kolam ikan. Agar mendapat apresiasi, kemudian membeli ikan yang besar. Begitu acara selesai, ikan itu kembali dijual kepasar.
“Kalau seperti itu kan tidak ada hasilnya. Sekarang eranya berbeda,” jelas Hasto.
Pemkab Kulonprogo sendiri sudaah menyusun perda yang ada kaitannya dengan desa. Pasca Undang-undang desa ditetapkan, telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan enam perda tentang desa.
Ketua Apdesi Bodronoyo, Sigit Susetya mengatakan, sebenarnya musda ini sudah dilaksanakan pada 2014 silam. Hanya saja musda itu tidak maksimal karena ada 35 jabatan kades yang kosong. Namun pada akhir 2015 semua kades sudah terisi, sehingga perlu ada musda untuk mengisi beberaja kepengurusan yang kosong.
“Kita berharap antara desa dan pemkab ada sinergitas, karena program pemerintah tidak akan maksimal tanpa peran desa,” jelasnya.
(sms)