Bobol 36 Rumah di Batam, Taufik dan Samsul Rizal Ditembak
A
A
A
BATAM - Anggota Reskrim Polsek Batam Kota mengaku terpaksa menembak dua pelaku spesialis pencurian rumah yang sudah lama meresahkan warga Batam, karena berusaha melarikan diri dari tangkapan petugas.
Kepada polisi, kedua pelaku yang diketahui bernama Taufik (23) dan Samsul Rizal (25) ini mengaku telah melakukan pembobolan sebanyak 36 kali, di berbagai tempat dengan menggunakan gunting dan linggis.
Selain melumpuhkan dua pelaku, polisi juga menangkap seorang pelaku lainnya berinisial MI (16). "Mereka kita tangkap Sabtu lalu, dua orang terpaksa ditembak karena mau melarikan diri," kata Wakapolsek AKP Sopandi, Senin (25/4/2016).
Pengungkapan kawanan pelaku ini terjadi setelah dilakukan pengembangan atas laporan pemilik rumah makan otak-otak yang berada di Pertokoan Puri Mas. Dalam rekaman kamera CCTV di toko tersebut, pelaku masuk melalui jendela belakang.
"Mereka mengambil sejumlah barang berharga di dalam ruko, seperti rokok dan laptop," terangnya.
Setelah melakukan pengembangan, Taufik dan Samsul akhirnya ditangkap di Blok VI, pada Selasa 19 April 2016. Karena berusaha melarikan diri, keduanya terpaksa ditembak.
Sementara Mi ditangkap di lokasi berbeda, pada hari yang sama di Pasar Induk Jodoh. "Dari pengakuan kawanan ini, mereka telah membobol rumah sebanyak 36 kali," jelasnya.
Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan tiga unit laptop, 10 hape berbagai merk, dua tas, satu linggis dan satu gunting. "Ketiganya akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun," tukasnya.
Kepada polisi, kedua pelaku yang diketahui bernama Taufik (23) dan Samsul Rizal (25) ini mengaku telah melakukan pembobolan sebanyak 36 kali, di berbagai tempat dengan menggunakan gunting dan linggis.
Selain melumpuhkan dua pelaku, polisi juga menangkap seorang pelaku lainnya berinisial MI (16). "Mereka kita tangkap Sabtu lalu, dua orang terpaksa ditembak karena mau melarikan diri," kata Wakapolsek AKP Sopandi, Senin (25/4/2016).
Pengungkapan kawanan pelaku ini terjadi setelah dilakukan pengembangan atas laporan pemilik rumah makan otak-otak yang berada di Pertokoan Puri Mas. Dalam rekaman kamera CCTV di toko tersebut, pelaku masuk melalui jendela belakang.
"Mereka mengambil sejumlah barang berharga di dalam ruko, seperti rokok dan laptop," terangnya.
Setelah melakukan pengembangan, Taufik dan Samsul akhirnya ditangkap di Blok VI, pada Selasa 19 April 2016. Karena berusaha melarikan diri, keduanya terpaksa ditembak.
Sementara Mi ditangkap di lokasi berbeda, pada hari yang sama di Pasar Induk Jodoh. "Dari pengakuan kawanan ini, mereka telah membobol rumah sebanyak 36 kali," jelasnya.
Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan tiga unit laptop, 10 hape berbagai merk, dua tas, satu linggis dan satu gunting. "Ketiganya akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun," tukasnya.
(san)