Polisi Ringkus Pembunuh Pengedar Pil Koplo di Semarang

Senin, 25 April 2016 - 17:48 WIB
Polisi Ringkus Pembunuh Pengedar Pil Koplo di Semarang
Polisi Ringkus Pembunuh Pengedar Pil Koplo di Semarang
A A A
SEMARANG - Polres Semarang berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Purnomo Nugroho (32) sopir kontainer yang juga bandar pil koplo di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

Pelaku adalah Imam Taufik (31) warga asli Jalan Karang Nangka I Mangkang Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dari hasil interogasi polisi, diketahui pada Sabtu 23 April 2016 petang, korban mendatangi tempat kos tersangka yang berlokasi di Jalan Ronggowarsito dekat perlintasan rel kereta api arah Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang.

Saat itu, korban meminta sejumlah pil koplo kepada tersangka. Namun, tersangka menolak memberinya dengan alasan memang tidak ada barang. Di situ, korban naik pitam, memukuli tersangka.

"Dia malah mukul duluan, saya emosi ambil pisau dan mengejar, dia lari dan jatuh (dekat rel). Saya tusuk dadanya," kata tersangka Imam Taufik di Markas Polrestabes Semarang, Senin (25/4/2016).

Dari situ, diketahui tersangka ini memang jadi pengedar koplo dan korban ini salah satu konsumennya. Korban kerap datang ke kos tersangka untuk mengambil koplo untuk dikonsumsi sendiri.

Walaupun tersangka utama sudah ditangkap, polisi ternyata menangkap lagi satu tersangka lain. Yakni, Aji Pamungkas (19), warga Tambak Dalam, Gayamsari Semarang.
Aji ini tak lain adalah keponakan Imam Taufik, tersangka utama. Perannya, ikut membantu pelarian Imam Taufik.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan Imam Taufik diketahui sempat masuk penjara dan dihukum atas kasus perkosaan anak di bawah umur. Para tersangka ditangkap Minggu 24 April 2016 malam di daerah Pedurungan.

"Tersangka Aji ini membantu pelarian Imam Taufik. Pengakuannya, Aji adalah keponakan Imam. Saat melarikan diri (dari TKP) berboncengan sepeda motor," kata Burhanudin.

Kedua pelaku yang masing-masing sebelah kakinya ditembak petugas itu, kini ditahan di Mapolrestabes Semarang guna proses hukum lebih lanjut.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6775 seconds (0.1#10.140)
pixels