Proyek Fiktif Rp3,4 M, Sekda Sorong Selatan Ditangkap
A
A
A
JAYAPURA - Penyidik Tipikor Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong Selatan Ajis, karena menyalahgunakan anggaran pembangunan Jalan Bolden Sesor tahun 2012 senilai Rp3,4 miliar.
Sekda Sorong Selatan ditahan usai diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Papua sejak siang tadi. Selain menahan orang nomor tiga di Sorsel, Kejati Papua juga menahan dua tersangka lainnya berinisial YTT dan CM.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman da Silva mengatakan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura Jayapura, Papua.
“Penahannya resmi berlaku hari ini, saya sudah tanda tangan surat penahanannya. Ketiganya kami bawa ke Lapas Abepura,” tegas Herman, kepada wartawan, Selasa (19/4/2016) sore tadi.
Dalam kasus ini, Ajis berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Sementara YTT adalah penjabat pelaksana kegiatan. Sedangkan CM adalah kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Modus yang digunakan para tersangka adalah tidak adanya pengerjaan proyek Jalan Boldon Sesor pada tahun 2012. Padahal seluruh dana proyek sebesar Rp3,4 miliar telah dicairkan.
"Penyidik kami menemukan adanya proyek fiktif dalam kasus ini, jadi sesuai perhitungan awal kerugiaan negara mencapai Rp3,4 miliar,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Nila mengungkapkan, penyidik menemukan proses pelelangan tender pengerjaan Jalan Boldon Sesor tak sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010.
“Kami menemukan adanya penunjukkan langsung kontraktor untuk mengerjakan proyek itu. Padahal, pelelangan tender harus melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE),” kata Nikolaus.
Sekda Sorong Selatan ditahan usai diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Papua sejak siang tadi. Selain menahan orang nomor tiga di Sorsel, Kejati Papua juga menahan dua tersangka lainnya berinisial YTT dan CM.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman da Silva mengatakan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura Jayapura, Papua.
“Penahannya resmi berlaku hari ini, saya sudah tanda tangan surat penahanannya. Ketiganya kami bawa ke Lapas Abepura,” tegas Herman, kepada wartawan, Selasa (19/4/2016) sore tadi.
Dalam kasus ini, Ajis berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Sementara YTT adalah penjabat pelaksana kegiatan. Sedangkan CM adalah kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Modus yang digunakan para tersangka adalah tidak adanya pengerjaan proyek Jalan Boldon Sesor pada tahun 2012. Padahal seluruh dana proyek sebesar Rp3,4 miliar telah dicairkan.
"Penyidik kami menemukan adanya proyek fiktif dalam kasus ini, jadi sesuai perhitungan awal kerugiaan negara mencapai Rp3,4 miliar,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Nila mengungkapkan, penyidik menemukan proses pelelangan tender pengerjaan Jalan Boldon Sesor tak sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010.
“Kami menemukan adanya penunjukkan langsung kontraktor untuk mengerjakan proyek itu. Padahal, pelelangan tender harus melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE),” kata Nikolaus.
(san)