Soal Cek Tunai Rp755 M, Ini Kata Dinkes DKI
Selasa, 19 April 2016 - 15:46 WIB
Soal Cek Tunai Rp755 M, Ini Kata Dinkes DKI
A
A
A
JAKARTA - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menjelaskan terkait pernyataan Ketua BPK RI yang menyebut adanya cek tunai sebesar Rp755 miliar yang dilakukan Pemprov DKI saat pembayaran ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Een Heryani menjelaskan cek yang dimaksud memang cek tunai namun uang tersebut dipindahbukukan dari rekening milik Dinas Kesehatan Provinsi DKI kepada rekening penerima yaitu Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW)
"Jadi bukan kami tarik tunai ya ambil duit sebesar itu, tapi cek tunai ini digunakan sebagai permohonan pindah buku uang Rp700-an miliar itu," ujar Een di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).
Dari data yang ditunjukkan oleh Dinkes Provinsi DKI Jakarta, cek tunai berisi mengenai uang sebesar Rp717.905.072.500 untuk melakukan permohonan kepada Bank DKI Cabang Pembantu (Capem) Wali Kota Jakarta Pusat kepada rekening penerima Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
Kemudian, di rekening koran milik Dinkes tertanggal 31 Desember 2014 terdata uang ratusan miliaran itu telah dipindahbukukan. Dihari yang sama, dibayarkan pula Pajak Penjualan sebesar Rp37.784.477.500 dari total harga yang disepakati yaitu Rp755.000.000.000. (Baca: Negara Tak Boleh Kalah oleh Ahok)
Mengenai tanggal 31 Desember 2014 yang dibayarkan, Een juga membantah jika pihaknya dinilai buru-buru dalam membayarkan uang tersebut. Hal ini dikarenakan penagihan dari YKSW baru diterima oleh Dinkes pada tanggal 30 Desember 2014.
"Jadi tagihannya sampai di kami tanggal 30 Desember 2014, kemudian berproses dengan cek tunai kami keluarkan tanggal 30 Desember, kemudian melalui proses di Bank DKI juga dengan pemindahbukukannya tanggal 31 Desember 2014. Jadi tidak ada yang buru-buru," tukasnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Een Heryani menjelaskan cek yang dimaksud memang cek tunai namun uang tersebut dipindahbukukan dari rekening milik Dinas Kesehatan Provinsi DKI kepada rekening penerima yaitu Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW)
"Jadi bukan kami tarik tunai ya ambil duit sebesar itu, tapi cek tunai ini digunakan sebagai permohonan pindah buku uang Rp700-an miliar itu," ujar Een di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).
Dari data yang ditunjukkan oleh Dinkes Provinsi DKI Jakarta, cek tunai berisi mengenai uang sebesar Rp717.905.072.500 untuk melakukan permohonan kepada Bank DKI Cabang Pembantu (Capem) Wali Kota Jakarta Pusat kepada rekening penerima Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).
Kemudian, di rekening koran milik Dinkes tertanggal 31 Desember 2014 terdata uang ratusan miliaran itu telah dipindahbukukan. Dihari yang sama, dibayarkan pula Pajak Penjualan sebesar Rp37.784.477.500 dari total harga yang disepakati yaitu Rp755.000.000.000. (Baca: Negara Tak Boleh Kalah oleh Ahok)
Mengenai tanggal 31 Desember 2014 yang dibayarkan, Een juga membantah jika pihaknya dinilai buru-buru dalam membayarkan uang tersebut. Hal ini dikarenakan penagihan dari YKSW baru diterima oleh Dinkes pada tanggal 30 Desember 2014.
"Jadi tagihannya sampai di kami tanggal 30 Desember 2014, kemudian berproses dengan cek tunai kami keluarkan tanggal 30 Desember, kemudian melalui proses di Bank DKI juga dengan pemindahbukukannya tanggal 31 Desember 2014. Jadi tidak ada yang buru-buru," tukasnya.
(ysw)