Audit BPK Soal Sumber Waras Sudah Sesuai Konstitusi

Senin, 18 April 2016 - 03:04 WIB
Audit BPK Soal Sumber...
Audit BPK Soal Sumber Waras Sudah Sesuai Konstitusi
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai sudah bekerja sesuai konstitusi dalam mengaudit kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras. Pasalnya, audit investigasi BPK selama ini selalu dijadikan acuan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani segala kasus.

"BPK bekerja sudah sesuai konstitusi, dan hampir semua audit BPK terbukti dan sudah masuk penuntutan di KPK. Semua vonis terbukti bersalah," kata Arif Sulaiman, praktisi hukum dari Universitas Islam As-Syafii'iyah kepada Sindonews, Minggu 17 April 2016.

Maka itu, Arif mengatakan, sebaiknya Ahok tidak mengaburkan persoalan Sumber Waras dengan menyerang Ketua BPK Harry Azhar Aziz yang namanya disuga masuk Panama Papers. Seharusnya Ahok tidak usah khawatir jika dirinya tidak bersalah dalam kasus Sumber Waras.

"Kami berharap audit BPK tidak dikaitkan dengan isu-isu personal yang dialami ketua BPK saat ini. Kami ingin ke depan Ahok dapat menerima, apabila memang hasil penyidikan KPK menemukan titik terang dan Ahok bertangung jawab sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta," tuturnya.

Kemudian, menurut CEO Kantor Pengacara Sulaiman Mahendra & Partners ini, audit yang dilakukan BPK tidak ngaco. Karena mereka bekerja sesuai undang-undang yang berlaku.

"Ya enggak benar lah, yang bisa menilai audit BPK bukan Ahok. Dan yang melakukan audit kan orang-orang yang profesional dan mereka bertindak atas printah undang-undang," tuturnya.

Maka itu, kata dia, sebaiknya orang nomor satu di DKI Jakarta itu membaca Undang-Undang No 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. (Baca: Panik, Pendukung Ahok Coba Kaburkan Persoalan RS Sumber Waras)

"Ahok kalau tidak bersalah ya jangan takut, buktikan saja. Karena di Pasal 1 ayat 1 UU No 15 tahun 2006 Badan Pemeriksa Keuangan negara, pengelolaan dan tanggung keuangan. Artinya ya sudah pasti mereka melihat kejanggalan ya sudah pasti harus dilaporkan yang diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia," paparnya.
(mhd)
Berita Terkait
KPK Hentikan Penyelidikan...
KPK Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
Awas! Copet Merajalela...
Awas! Copet Merajalela di Halte Transjakarta Sumber Waras Jakbar
Audiensi dengan KPK,...
Audiensi dengan KPK, Pramono Bahas Lahan Rumah Sakit Sumber Waras
6 Orang Korban Kebakaran...
6 Orang Korban Kebakaran di Grogol Petamburan Dirawat di RS Sumber Waras dan Tarakan
Pramono Bakal Jadikan...
Pramono Bakal Jadikan Sumber Waras Jadi Rumah Sakit Tipe A, Ikonik dengan Ornamen Betawi
Mahasiswa Unair Ciptakan...
Mahasiswa Unair Ciptakan Aplikasi Seger Waras, Apa Itu?
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
21 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
3 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
11 jam yang lalu
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved