Anak Tak Jadi TNI, Maryam Minta Uang Rp130 Juta Kembali

Jum'at, 15 April 2016 - 21:24 WIB
Anak Tak Jadi TNI, Maryam Minta Uang Rp130 Juta Kembali
Anak Tak Jadi TNI, Maryam Minta Uang Rp130 Juta Kembali
A A A
PALEMBANG - Penipuan dengan iming-iming bisa mendapatkan pekerjaan yang diimpikan dengan menyetorkan sejumlah uang nampaknya terus memakan korban.

Terbaru, Maryam Sopa yang tercatat sebagai warga Jalan Sukabangun II, Lorong Akasia Nomor 1689, RT 5/4, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang menjadi korbannya.

Tak tanggung-tanggung, Maryam harus kehilangan uang sebesar Rp130 juta setelah tertipu oleh terlapor Irma Aini. Nasib malang yang dialami Maryam terungkap saat dirinya membuat laporan ke Polresta Palembang.

Dalam laporannya, Maryam mengatakan kejadian itu berawal pada Selasa 5 Oktober 2015. Saat itu, Maryam berniat mendaftarkan anaknya untuk menjadi anggota TNI.

Namun secara kebetulan, korban Maryam bertemu dengan kenalannya yang tak lain adalah terlapor Irma. Saat itulah, Irma mengatakan kepada korban jika dirinya bisa memasukkan anak korban menjadi anggota TNI dengan syarat korban Maryama memberikan uang pelicin sebesar Rp130 juta kepada terlapor.

Korban yang tergiur dengan iming-iming terlapor akhirnya menyanggupi permintaan itu dengan melakukan transaksi di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Bambanh Utoyo.

"Dia memastikan jika anak saya bisa lulus tes dengan lancar, jadi saya terima persyaratannya," kata Maryam saat melapor, Jumat (15/4/2016).

Rupanya, saat mengikuti tes kesehatan, anak korban justru tak lulus. Saat itu, Maryam mencoba mengkonfirmasi dan meminta uang tersebut kepada terlapor agar dikembalikan, namun sampai saat ini pelaku tak mengembalikan uang itu.

"Saya merasa tertipu. Dia (terlapor) tidak ada niat baik, hanya janji-janji saja," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Padede membenarkan laporan tersebut dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan.

“Bila terbukti, pelaku bisa dikenakan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara,” singkatnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7641 seconds (0.1#10.140)
pixels