La Nyalla Menangkan Gugatan Praperadilan, Pendukung Bersorak

Selasa, 12 April 2016 - 13:01 WIB
La Nyalla Menangkan...
La Nyalla Menangkan Gugatan Praperadilan, Pendukung Bersorak
A A A
SURABAYA - La Nyalla Mattalitti bisa bernafas lega. Pasalnya Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Ketua PSSI itu sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Bank Jatim, Selasa (12/4/2016).

Hakim juga memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Menyatakan sprindik dari termohon tidak mempunyai hukum yang mengikat. Mengabulkan sebagian gugatan pemohon serta menolak eksepsi termohon untuk keseluruhan," ujar Hakim Ferinandus dalam pembacaan putusan sidang praperadilan tersebut.

Dalam putusan itu, hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap La Nyalla Mattalitti adalah tidak sah. Untuk itu, hakim memerintahkan kepada Kejati Jatim untuk menghentikan penyidikkan kasus dana hibah Pemprov Jatim karena melanggar prosedur hukum.

Selama proses penyidikkan hingga ditetapkannya La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka, tidak ditemukan bukti baru.

Bukti yang selama ini dipaparkan oleh Kejati Jatim dinilai adalah bukti yang digunakan dalam proses penyidikan terpidana Wakil Ketua Kadin Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

"Kerugian negara telah dikembalikan oleh pemohon (La Nyalla) jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ferinandus.

Jika barang bukti uang yang dituduhkan sebagai kerugian negara dikembalikan sebelum proses penyelidikan dan penyidikan, kata Ferdinandus, bukan dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Artinya, tidak ada kerugian negara.

"Jika dikembalikan setelah proses penyelidikan dan proses penyidikan bisa dikatakan sebagai kerugian negara," terang dia.

Kontan saja kemenangan La Nyalla itu disambut dengan teriakkan sejumlah pengunjung sidang yang merupakan pendukung La Nyalla Mattalitti
(nag)
Berita Terkait
Cegah ASN Korupsi, Ini...
Cegah ASN Korupsi, Ini yang Dilakukan Inspektorat Jawa Timur
Gubernur Khofifah Ajak...
Gubernur Khofifah Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Darah
Tekan Penularan COVID-19,...
Tekan Penularan COVID-19, Aktivitas Masyarakat Surabaya Kembali Dibatasi
Keindahan dan Kemegahan...
Keindahan dan Kemegahan Arsitektur 4 Masjid di Jawa Timur
Deretan 21 Orang Tersangka...
Deretan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
KPK Tetapkan Eks Kepala...
KPK Tetapkan Eks Kepala BPKAD dan Bappeda Jatim Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
1 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
3 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
4 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
4 jam yang lalu
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved