La Nyalla Menangkan Gugatan Praperadilan, Pendukung Bersorak

Selasa, 12 April 2016 - 13:01 WIB
La Nyalla Menangkan...
La Nyalla Menangkan Gugatan Praperadilan, Pendukung Bersorak
A A A
SURABAYA - La Nyalla Mattalitti bisa bernafas lega. Pasalnya Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Ketua PSSI itu sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Bank Jatim, Selasa (12/4/2016).

Hakim juga memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Menyatakan sprindik dari termohon tidak mempunyai hukum yang mengikat. Mengabulkan sebagian gugatan pemohon serta menolak eksepsi termohon untuk keseluruhan," ujar Hakim Ferinandus dalam pembacaan putusan sidang praperadilan tersebut.

Dalam putusan itu, hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap La Nyalla Mattalitti adalah tidak sah. Untuk itu, hakim memerintahkan kepada Kejati Jatim untuk menghentikan penyidikkan kasus dana hibah Pemprov Jatim karena melanggar prosedur hukum.

Selama proses penyidikkan hingga ditetapkannya La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka, tidak ditemukan bukti baru.

Bukti yang selama ini dipaparkan oleh Kejati Jatim dinilai adalah bukti yang digunakan dalam proses penyidikan terpidana Wakil Ketua Kadin Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

"Kerugian negara telah dikembalikan oleh pemohon (La Nyalla) jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ferinandus.

Jika barang bukti uang yang dituduhkan sebagai kerugian negara dikembalikan sebelum proses penyelidikan dan penyidikan, kata Ferdinandus, bukan dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Artinya, tidak ada kerugian negara.

"Jika dikembalikan setelah proses penyelidikan dan proses penyidikan bisa dikatakan sebagai kerugian negara," terang dia.

Kontan saja kemenangan La Nyalla itu disambut dengan teriakkan sejumlah pengunjung sidang yang merupakan pendukung La Nyalla Mattalitti
(nag)
Berita Terkait
Cegah ASN Korupsi, Ini...
Cegah ASN Korupsi, Ini yang Dilakukan Inspektorat Jawa Timur
Gubernur Khofifah Ajak...
Gubernur Khofifah Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Darah
Tekan Penularan COVID-19,...
Tekan Penularan COVID-19, Aktivitas Masyarakat Surabaya Kembali Dibatasi
Keindahan dan Kemegahan...
Keindahan dan Kemegahan Arsitektur 4 Masjid di Jawa Timur
Deretan 21 Orang Tersangka...
Deretan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
KPK Tetapkan Eks Kepala...
KPK Tetapkan Eks Kepala BPKAD dan Bappeda Jatim Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
58 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
2 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
2 jam yang lalu
Infografis
6 Fakta Garda Revolusi...
6 Fakta Garda Revolusi Iran, Pasukan Elite Pendukung Ali Khamenei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved