La Nyalla Menangkan Gugatan Praperadilan, Pendukung Bersorak
A
A
A
SURABAYA - La Nyalla Mattalitti bisa bernafas lega. Pasalnya Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Ketua PSSI itu sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Bank Jatim, Selasa (12/4/2016).
Hakim juga memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
"Menyatakan sprindik dari termohon tidak mempunyai hukum yang mengikat. Mengabulkan sebagian gugatan pemohon serta menolak eksepsi termohon untuk keseluruhan," ujar Hakim Ferinandus dalam pembacaan putusan sidang praperadilan tersebut.
Dalam putusan itu, hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap La Nyalla Mattalitti adalah tidak sah. Untuk itu, hakim memerintahkan kepada Kejati Jatim untuk menghentikan penyidikkan kasus dana hibah Pemprov Jatim karena melanggar prosedur hukum.
Selama proses penyidikkan hingga ditetapkannya La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka, tidak ditemukan bukti baru.
Bukti yang selama ini dipaparkan oleh Kejati Jatim dinilai adalah bukti yang digunakan dalam proses penyidikan terpidana Wakil Ketua Kadin Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
"Kerugian negara telah dikembalikan oleh pemohon (La Nyalla) jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ferinandus.
Jika barang bukti uang yang dituduhkan sebagai kerugian negara dikembalikan sebelum proses penyelidikan dan penyidikan, kata Ferdinandus, bukan dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Artinya, tidak ada kerugian negara.
"Jika dikembalikan setelah proses penyelidikan dan proses penyidikan bisa dikatakan sebagai kerugian negara," terang dia.
Kontan saja kemenangan La Nyalla itu disambut dengan teriakkan sejumlah pengunjung sidang yang merupakan pendukung La Nyalla Mattalitti
Hakim juga memutuskan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
"Menyatakan sprindik dari termohon tidak mempunyai hukum yang mengikat. Mengabulkan sebagian gugatan pemohon serta menolak eksepsi termohon untuk keseluruhan," ujar Hakim Ferinandus dalam pembacaan putusan sidang praperadilan tersebut.
Dalam putusan itu, hakim juga menyatakan penetapan tersangka terhadap La Nyalla Mattalitti adalah tidak sah. Untuk itu, hakim memerintahkan kepada Kejati Jatim untuk menghentikan penyidikkan kasus dana hibah Pemprov Jatim karena melanggar prosedur hukum.
Selama proses penyidikkan hingga ditetapkannya La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka, tidak ditemukan bukti baru.
Bukti yang selama ini dipaparkan oleh Kejati Jatim dinilai adalah bukti yang digunakan dalam proses penyidikan terpidana Wakil Ketua Kadin Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.
"Kerugian negara telah dikembalikan oleh pemohon (La Nyalla) jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ferinandus.
Jika barang bukti uang yang dituduhkan sebagai kerugian negara dikembalikan sebelum proses penyelidikan dan penyidikan, kata Ferdinandus, bukan dikatakan sebagai tindak pidana korupsi. Artinya, tidak ada kerugian negara.
"Jika dikembalikan setelah proses penyelidikan dan proses penyidikan bisa dikatakan sebagai kerugian negara," terang dia.
Kontan saja kemenangan La Nyalla itu disambut dengan teriakkan sejumlah pengunjung sidang yang merupakan pendukung La Nyalla Mattalitti
(nag)