Polda Sulselbar Musnahkan 786 Gram Sabu

Kamis, 07 April 2016 - 15:09 WIB
Polda Sulselbar Musnahkan...
Polda Sulselbar Musnahkan 786 Gram Sabu
A A A
MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar memusnahkan 786 gram narkotika jenis sabu di ruang rapat lantai 3, Kamis (7/4/2016) siang. Barang bukti sabu itu merupakan hasil penangkapan di tiga lokasi berbeda pada Februari lalu.

Menurut Wadir Resnarkoba AKBP Totok Triwibowo, pemusnahan barang bukti berupa sabu itu dari penangkapan tiga jaringan dan tempat yang berbeda, yakni penangkapan terhadap sipir Lapas Klas IIA Bolangi SK (27), yang dibekuk bersama dengan salah satu narapidana EK (65) pada 7 Januari lalu.

Keduanya diringkus terpisah setelah diendus mencoba menyelundupkan sabu ke dalam lapas. Dalam pengembangan kasus tersebut, Ditresnarkoba berhasil mengamankan sekitar 400 gram sabu.

Selanjutnya, anggota kembali melakukan penangkapan dua pengedar narkoba lain yang juga merupakan oknum anggota Polres Tanah Toraja, AF (32) dan warga berinisial J, di Kota Pare-Pare awal Februari lalu. Dari penangkapan itu disita 100 gram sabu.

Tidak hanya itu, personel Polda kembali menangkap seorang pengedar, Da, saat penggerebekan di Kabupaten Sidrap pertengahan Februari lalu dan mengamankan sejumlah paket sabu seberat 350 gram.

Menurut Totok, berkas kelima tersangka sudah rampung dan dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Semua tersangka dijerat Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1440 seconds (0.1#10.140)