Agus Terdakwa Pembunuh Angeline Optimis Peroleh Pengurangan Hukuman
A
A
A
DENPASAR - Haposan Sihombing meyakini jika kliennya Agus Tae Hamda May bakal mendapatkan pengurangan hukuman di tingkat banding.
"Kami yakin dan optimis hukuman klien kami bisa turun. Dalam fakta persidangan Agus tidak ada membantu ikut merencanakan pembuhan terhadap korban," katanya di Denpasar, Kamis (7/4/2016).
Dikataka, Agus hanya seorang pembantu yang miskin, sehingga tidak mungkin memiliki niat untuk membunuh anak-anak.
"Dia itu membantu menguburkan korban, karena permintaan majikannya. Apakah membantu menguburkan dan mengambil barang-barang itu termasuk dalam pembunuhan berencana," jelasnya.
Dalam fakta persidangan sudah dengan jelas, terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) yang telah membunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline).
"Dalam persidangan juga sudah terbukti motif pembunuhan itu. Yang melakukan adalah terdakwa Margareta. Klien kami tidak ada terbukti ikut merencanakan pembunuhan itu, jadi kami optimis hukuman Agus akan turun," paparnya.
Seperti diketahui bahwa hari Senin 4 April 2016 lalu pihak kuasa hukum Agus Tae telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Denpasar.
"Kami yakin dan optimis hukuman klien kami bisa turun. Dalam fakta persidangan Agus tidak ada membantu ikut merencanakan pembuhan terhadap korban," katanya di Denpasar, Kamis (7/4/2016).
Dikataka, Agus hanya seorang pembantu yang miskin, sehingga tidak mungkin memiliki niat untuk membunuh anak-anak.
"Dia itu membantu menguburkan korban, karena permintaan majikannya. Apakah membantu menguburkan dan mengambil barang-barang itu termasuk dalam pembunuhan berencana," jelasnya.
Dalam fakta persidangan sudah dengan jelas, terdakwa Margriet Christina Megawe (Margareta) yang telah membunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline).
"Dalam persidangan juga sudah terbukti motif pembunuhan itu. Yang melakukan adalah terdakwa Margareta. Klien kami tidak ada terbukti ikut merencanakan pembunuhan itu, jadi kami optimis hukuman Agus akan turun," paparnya.
Seperti diketahui bahwa hari Senin 4 April 2016 lalu pihak kuasa hukum Agus Tae telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Denpasar.
(nag)