Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Wanita dalam Lemari
A
A
A
PALEMBANG - Pemeriksaan intensif masih dilakukan aparat Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang terhadap Am (52), tersangka kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, Arini (38), yang mayatnya ditemukan dalam lemari.
Hingga kini, polisi berusaha menyimpulkan jeratan hukum bagi tersangka berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ditemukan.
"Sejauh ini baru ditetapkan Pasal 338 jo 351 (3) KUHP. Nah, untuk unsur perencanaan pembunuhan, masih didalami penyidik," kata Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Jumat (1/4/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum terjadinya pembunuhan itu, korban Arini meminta tersangka untuk menjemput dan mengantarnya berjualan ke pasar.
Tali itu merupakan pesanan korban yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki lapak jualan korban.
"Pengakuannya, tali merupakan pesanan korban. Sebelum ke pasar, tersangka ini mengajak korban untuk berhubungan dulu di penginapan itu," terang Kasat.
Seusai berhubungan intim di kamar penginapan itu, keduanya lalu mengobrol hingga berujung keributan dan tersangka akhirnya menghabisi nyawa korban.
"Tersangka mengaku secara spontan menganiaya lalu menjerat korban dengan tali yang ada di saku celananya itu. Tapi penyidik kami masih akan terus melakukan pendalaman kasus ini."
Seperti diketahui, Arini ditemukan tewas dalam lemari kamar nomor 11 penginapan Pipit di Jalan Pipit I RT 22/02, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang pada Senin (28/3/2016).
Hingga kini, polisi berusaha menyimpulkan jeratan hukum bagi tersangka berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ditemukan.
"Sejauh ini baru ditetapkan Pasal 338 jo 351 (3) KUHP. Nah, untuk unsur perencanaan pembunuhan, masih didalami penyidik," kata Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Jumat (1/4/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum terjadinya pembunuhan itu, korban Arini meminta tersangka untuk menjemput dan mengantarnya berjualan ke pasar.
Tali itu merupakan pesanan korban yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki lapak jualan korban.
"Pengakuannya, tali merupakan pesanan korban. Sebelum ke pasar, tersangka ini mengajak korban untuk berhubungan dulu di penginapan itu," terang Kasat.
Seusai berhubungan intim di kamar penginapan itu, keduanya lalu mengobrol hingga berujung keributan dan tersangka akhirnya menghabisi nyawa korban.
"Tersangka mengaku secara spontan menganiaya lalu menjerat korban dengan tali yang ada di saku celananya itu. Tapi penyidik kami masih akan terus melakukan pendalaman kasus ini."
Seperti diketahui, Arini ditemukan tewas dalam lemari kamar nomor 11 penginapan Pipit di Jalan Pipit I RT 22/02, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang pada Senin (28/3/2016).
(zik)