Kejaksaan Kalah, Kasus Novel Baswedan Dilanjutkan ke Pengadilan
A
A
A
BENGKULU - Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan kejaksaan atas tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet tahun 2004 yang menyeret penyidik KPK Novel Baswedan, digugurkan hakim praperadilan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan PN Bengkulu Suparman, Kamis (31/3/2016), diputuskan agar pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu untuk menyerahkan berkas ke PN Bengkulu atas tersangka Novel Baswedan guna melanjutkan penuntutan tersebut.
Hakim menerima permohonan praperadilan yang diajukan korban Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi melalui kuasa hukum Yuliswan dan kawan kawan.
SKP2 dengan nomor B.03/N.7.10/EP.1/02/2016 yang dikeluarkan termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. (Baca juga: Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan).
Terkait eksepsi yang diajukan pihak termohon yang menyatakan bahwa para pemohon praperadilan hanyalah saksi dalam perkara ini, secara tegas ditolak hakim.
Hakim juga memerintahkan kepada pihak kejaksaan untuk menyerahkan berkas perkara bersama surat dakwaan kepada ketua PN Kota Bengkulu untuk melanjutkan kasus ini kepada proses persidangan peradilan umum biasa dengan terdakwa Novel Baswedan.
Tim jaksa Kejari Bengkulu Ade Hermawan menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah hukum lainnya atas hasil putusan sidang praperadilan tersebut.
Sementara, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Yuliswan menuturkan, sangat senang karena hakim telah mengabulkan permohonan mereka untuk melanjutkan kasus Novel Baswedan tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal praperadilan PN Bengkulu Suparman, Kamis (31/3/2016), diputuskan agar pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu untuk menyerahkan berkas ke PN Bengkulu atas tersangka Novel Baswedan guna melanjutkan penuntutan tersebut.
Hakim menerima permohonan praperadilan yang diajukan korban Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi melalui kuasa hukum Yuliswan dan kawan kawan.
SKP2 dengan nomor B.03/N.7.10/EP.1/02/2016 yang dikeluarkan termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. (Baca juga: Kejagung Resmi Hentikan Kasus Novel Baswedan).
Terkait eksepsi yang diajukan pihak termohon yang menyatakan bahwa para pemohon praperadilan hanyalah saksi dalam perkara ini, secara tegas ditolak hakim.
Hakim juga memerintahkan kepada pihak kejaksaan untuk menyerahkan berkas perkara bersama surat dakwaan kepada ketua PN Kota Bengkulu untuk melanjutkan kasus ini kepada proses persidangan peradilan umum biasa dengan terdakwa Novel Baswedan.
Tim jaksa Kejari Bengkulu Ade Hermawan menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah hukum lainnya atas hasil putusan sidang praperadilan tersebut.
Sementara, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Yuliswan menuturkan, sangat senang karena hakim telah mengabulkan permohonan mereka untuk melanjutkan kasus Novel Baswedan tersebut.
(zik)