Jual Sabu, Office Boy Kejari Medan Dibekuk Brimob
A
A
A
MEDAN - Awi Habibie (30), Office boy di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dibekuk Brimob Polda Sumut di Hotel Milala INN, Jalan Medan-Binjai Km 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, karena menjual narkoba jenis sabu Minggu (27/3/2016).
Dari tersangka dan seorang temannya yang diketahui bernama Ogi (20), Jalan Klambir V Pasar I Kecamatan Hamparan Perak ini ditemukan delapan paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor jenis RX King dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 6250 HE, uang tunai senilai Rp520 ribu, alat hisap sabu (Bong) serta lencana Kejaksaan
Kepala Detasemen A Brimob Polda Sumut, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pendataan yang dilakukannya diketahui pelaku sudah melakoni kegiatan itu sejak empat bulan lalu.
"Sebagai pengedar baru empat bulan, tetapi kalau menggunakan sudah sejak empat tahun lalu dan baru kali ini berhasil diamankan," katanya.
Selain itu, sambung dia, selama ini tersangka bekerja di kantor Kejari Medan sebagai Office boy (Ob). Diduga lencana kejaksaan itu digunakannya untuk tujuan tertentu agar tidak diamankan jika tertangkap saat razia.
"Untuk proses lanjutnya kita sudah menyerahkannya ke Polsek Sunggal. Dan dari hasil pemeriksaan kita ada indikasi kalau dia (tersangka) selama ini kerap mengelabui petugas dengan lencananya. Tetapi, bagi kita (Brimob) itu bukan masalah. Tersangka kita boyong ke Mako lalu kita serahkan ke Polsek Sunggal," ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka.
"Kedua tersangka ini masih dalam pemeriksaan, apakah dia pengedar atau bahkan sebagai Bandar nya masih dalam penelusuran kita," pungkasnya.
Dari tersangka dan seorang temannya yang diketahui bernama Ogi (20), Jalan Klambir V Pasar I Kecamatan Hamparan Perak ini ditemukan delapan paket sabu-sabu, satu unit sepeda motor jenis RX King dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 6250 HE, uang tunai senilai Rp520 ribu, alat hisap sabu (Bong) serta lencana Kejaksaan
Kepala Detasemen A Brimob Polda Sumut, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan pendataan yang dilakukannya diketahui pelaku sudah melakoni kegiatan itu sejak empat bulan lalu.
"Sebagai pengedar baru empat bulan, tetapi kalau menggunakan sudah sejak empat tahun lalu dan baru kali ini berhasil diamankan," katanya.
Selain itu, sambung dia, selama ini tersangka bekerja di kantor Kejari Medan sebagai Office boy (Ob). Diduga lencana kejaksaan itu digunakannya untuk tujuan tertentu agar tidak diamankan jika tertangkap saat razia.
"Untuk proses lanjutnya kita sudah menyerahkannya ke Polsek Sunggal. Dan dari hasil pemeriksaan kita ada indikasi kalau dia (tersangka) selama ini kerap mengelabui petugas dengan lencananya. Tetapi, bagi kita (Brimob) itu bukan masalah. Tersangka kita boyong ke Mako lalu kita serahkan ke Polsek Sunggal," ujarnya.
Terpisah, Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhar mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada tersangka.
"Kedua tersangka ini masih dalam pemeriksaan, apakah dia pengedar atau bahkan sebagai Bandar nya masih dalam penelusuran kita," pungkasnya.
(nag)